OJK Perpanjang Batas Laporan Keuangan Asuransi hingga Juni 2026

  • 25 Apr 2026 09:47 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan perusahaan asuransi dari 30 April 2026 menjadi 30 Juni 2026.

RRI.CO.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan perusahaan asuransi. Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga kualitas pelaporan serta kesiapan industri.

Berdasarkan keterangan resmi OJK pada Sabtu, 25 April 2026, perpanjangan diberikan untuk laporan keuangan 2025 yang telah diaudit. Batas waktu tersebut diubah dari 30 April 2026 menjadi 30 Juni 2026.

Kebijakan ini berlaku bagi perusahaan asuransi umum, asuransi jiwa, dan reasuransi. OJK menilai langkah ini penting untuk memastikan implementasi standar akuntansi PSAK 117 berjalan optimal.

Selain itu, OJK juga menyesuaikan sejumlah kewajiban pelaporan terkait. Di antaranya penundaan pengkinian nilai aset hingga laporan audited diterima.

Penyesuaian juga mencakup batas waktu laporan publikasi. Ringkasan laporan keuangan tahunan kini paling lambat disampaikan pada 31 Juli 2026.

Sementara itu, batas waktu penyampaian laporan keberlanjutan juga diperpanjang. Ketentuan baru menetapkan tenggat hingga 30 Juni 2026.

OJK menegaskan kebijakan ini sebagai langkah antisipatif. Tujuannya agar industri memiliki waktu cukup untuk memastikan kualitas dan konsistensi laporan.

Ke depan, OJK akan terus memantau pelaksanaan kebijakan tersebut. Hal ini untuk memastikan kepatuhan dan ketepatan waktu pelaporan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....