OJK: Utang di Bawah Rp1 Juta Tak Masuk Sistem Layanan Informasi Keuangan
- 14 Apr 2026 09:16 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan utang di bawah Rp1 juta tidak akan tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
- Kebijakan ini diambil untuk mendukung percepatan program pembangunan tiga juta rumah yang menjadi prioritas pemerintah.
RRI.CO.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan utang di bawah Rp1 juta tidak akan tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Kebijakan ini diambil untuk mendukung percepatan program pembangunan tiga juta rumah yang menjadi prioritas pemerintah.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan keputusan tersebut dihasilkan pada Rapat Dewan Komisioner pekan lalu. Melalui kebijakan ini, SLIK hanya akan menampilkan data kredit atau pembiayaan di atas Rp1 juta.
“Informasi yang akan ditampilkan adalah kredit di atas Rp1 juta,” ujarnya, Senin 13 April 2026. Menurut Kiki, panggilan akrabnya, hal ini berdasarkan akumulasi catatan kredit debitur maupun baki debetnya.
OJK juga mempercepat pembaruan status pelunasan kredit dalam SLIK. Ditargetkan status pelunasan ini sudah tercatat maksimal tiga hari kerja setelah kewajiban debitur diselesaikan.
Kiki menambahkan kebijakan ini akan diimplementasikan paling lambat akhir Juni 2026. “Hal ini penting untuk membantu rekan-rekan pengembang mempercepat proses pembiayaan perumahan,” ujarnya.
Untuk memperkuat program tersebut, OJK membuka akses data SLIK kepada BP Tapera sesuai ketentuan. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penyaluran pembiayaan rumah bagi masyarakat.
Kiki sebelumnya telah bertemu dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait. Pertemuan ini membahas dukungan OJK terhadap program pembangunan tiga juta rumah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan pihaknya juga tengah mengkaji skema asuransi untuk program tersebut. Menurut dia, ini ditujukan untuk melindungi debitur dan aset properti dari berbagai risiko jangka panjang.
“Masalah teknis sedang kita diskusikan apakah premi itu ditanggung oleh pemerintah, memberikan subsidi,” ujarnya. Atau bisa juga disatukan dalam program pemberian fasilitas rumah rakyat.
Ogi mengatakan pembiayaan perumahan memiliki tenor panjang, bahkan bisa mencapai lebih dari 15 hingga 20 tahun. Karena itu diperlukan perlindungan terhadap berbagai risiko, mulai dari kematian debitur hingga kerusakan properti akibat bencana.
Menurut dia, asuransi tidak seharusnya dianggap sebagai beban biaya. “Sebaliknya, skema ini justru menjadi bentuk perlindungan penting dalam pembiayaan jangka panjang,” ucapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....