Anggota DPR Imbau Pemda Tinjau Lagi Perda Pajak dan Retribusi Daerah

  • 18 Feb 2026 09:28 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah daerah (pemda) yang telah mengesahkan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diimbau untuk meninjaunya kembali. Terutama terkait besaran opsen pajak dengan mempertimbangkan kondisi objektif ekonomi masyarakat setempat.

Pernyataan ini diungkapkan anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, Rabu 18 Februari 2026 di Jakarta. "Ini termasuk opsi memberi insentif kepada sektor publik yang terdampak sebagaimana Pasal 101 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah," ujarnya.

Khozin juga mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memetakan pemerintah provinsi yang telah mengesahkan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sekaligus memetakan pemprov yang sedang membahas Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Mitigasi sejak dini mesti dilakukan oleh Kemendagri dengan melakukan langkah konkret," ujarnya. Yaitu dengan executive preview terhadap raperda-raperda yang sedang dibahas di daerah-daerah, khususnya soal opsen PKB dan BBNKB.

Menurut Khozin, pemerintah pusat memiliki ruang untuk melakukan preview terhadap raperda terkait pajak dan retribusi daerah. "Ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 99 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah," ujarnya.

Sebelumnya viral diberitakan warga di Jawa Tengah (Jateng) menyerukan untuk tidak membayar pajak kendaraan. Hal ini menyusul kenaikan opsen pajak yang dinilai memberatkan masyarakat setempat.

Pemprov Jateng meresponsnya dengan menyiapkan relaksasi untuk masyarakat. Caranya dengan memberikan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen yang berlaku hingga akhir 2026.

Sekretaris Provinsi Jateng, Sumarno, menepis isu pajak daerah mengalami kenaikan drastis. Menurut dia, kebijakan opsen tersebut sudah berjalan sejak 2025 sesuai regulasi nasional.

"Kami menyampaikan kepada masyarakat bahwa Pak Gubernur mendengarkan aspirasi masyarakat," ujarnya. Sumarno menyatakan Gubernur Jateng telah memberi arahan untuk mengkaji dan mencari solusi terbaik.

"Pertimbangannya adalah tetap menjaga keseimbangan teman-teman terkait dengan kepentingan rakyat," ucapnya. Menurut Sumarno, opsen sebesar 13,94 persen memang diterapkan pada 2025.

Namun saat itu, masyarakat mendapat diskon pada Januari hingga Maret 2025 sehingga dampaknya tidak terasa. Memasuki awal 2026, masyarakat mulai merasakan kenaikan karena belum ada kebijakan potongan.

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, lalu menginstruksikan aparatnya untuk melakukan kajian relaksasi pajak. "Besarannya kurang lebih 5 persen hingga akhir 2026 dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah dan kesinambungan pembangunan," ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....