OJK Serahkan Satu Lagi Tersangka Kasus Manipulasi Saham SWAT

  • 12 Feb 2026 18:42 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan tersangka berinisial SAS ke Kejaksaan Negeri Boyolali. Penyerahan dilakukan pada 28 Januari 2026.

Kasus ini terkait dugaan manipulasi transaksi saham emiten produsen kertas PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT). Dugaan pelanggaran terjadi di pasar reguler Bursa Efek Indonesia.

Berdasarkan keterangan pers yang diterima RRI.CO.ID pada Kamis, 12 Februari 2026, OJK memastikan proses hukum berjalan bertahap. Sebelumnya, tiga tersangka telah lebih dulu diserahkan pada 13 Januari 2026.

Perkara ini terjadi pada periode Juni hingga Juli 2018. Saat itu, transaksi saham SWAT diduga direkayasa untuk membentuk harga semu.

Para tersangka diduga bekerja sama menggunakan rekening efek pihak nominee. Transaksi dilakukan melalui sembilan perusahaan efek berbeda.

Cara tersebut menimbulkan kesan seolah-olah saham aktif diperdagangkan secara wajar. Padahal, transaksi diduga dikendalikan oleh pihak yang sama.

OJK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. SAS menjabat Direktur Utama SWAT saat dugaan pelanggaran terjadi.

Tercatat 60.121 kali transaksi atau sekitar 10 persen dari total perdagangan. Nilai transaksi tersebut mencapai Rp230,89 miliar.

OJK menilai perbuatan tersebut melanggar Undang-Undang Pasar Modal. OJK menegaskan komitmennya menjaga integritas dan melindungi investor.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....