Pengamat: Penetapan Friderica Plt Ketua OJK Langkah Wajar
- 01 Feb 2026 19:13 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Penetapan Friderica Widyasari Dewi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai sebagai langkah wajar. Friderica juga menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, yang merupakan bagian dari mekanisme administrasi lembaga.
“Penetapan pelaksana tugas merupakan mekanisme administratif yang lazim. Dibutuhkan untuk memastikan keberlangsungan fungsi OJK sebagai lembaga strategis negara,” ujar Pengamat Kebijakan Publik Universitas Negeri Padang (UNP) Dr. Genius Umar kepada RRI.CO.ID, Minggu, 1 Februari 2026.
Menurut Genius, OJK berperan penting mengatur dan mengawasi seluruh sektor jasa keuangan, mulai dari perbankan, pasar modal, hingga industri keuangan non-bank. “OJK memastikan sistem keuangan tumbuh stabil, berkelanjutan, serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat,” katanya.
Ia menekankan bahwa kesinambungan kepemimpinan penting agar fungsi pengawasan tidak terganggu selama masa transisi. “Dalam perspektif kebijakan publik, masa transisi kepemimpinan memang sensitif, namun tantangan utamanya bukan pada aspek legalitas jabatan,” katanya menjelaskan.
Yang lebih penting, menurut Genius, adalah menjaga konsistensi arah kebijakan agar tidak terpengaruh perubahan pimpinan. “Kekuatan institusi menjadi faktor kunci, dan OJK harus memastikan kebijakan tetap berjalan sebagai agenda kelembagaan, bukan bergantung pada figur tertentu,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa masa transisi tidak boleh menjadi celah bagi melemahnya pengawasan atau inkonsistensi kebijakan. “Justru pada fase transisi inilah integritas kelembagaan diuji, sejauh mana sistem, prosedur, dan budaya organisasi mampu bekerja efektif,” kata dia.
Independensi OJK, menurut Genius, harus tetap dijaga dari berbagai kepentingan, baik politik maupun ekonomi. “OJK adalah lembaga independen, maka jarak yang sehat dari berbagai kepentingan wajib dipertahankan,” ujarnya.
Ia juga menekankan peran pemerintah dan DPR dalam memastikan penetapan pimpinan OJK definitif berjalan tepat waktu dan transparan. “Selama prinsip independensi, profesionalisme, dan akuntabilitas dijaga, penunjukan Plt Ketua OJK harus dipahami sebagai proses kelembagaan yang normal,” ucapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....