Pengamat UNP Nilai Lemahnya Koordinasi Perparah Krisis Kebijakan
- 31 Jan 2026 15:41 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Pengamat Kebijakan Publik Universitas Negeri Padang (UNP) Dr. Genius Umar menilai lemahnya koordinasi lintas lembaga memperparah krisis kebijakan. Ia mengatakan krisis kebijakan tidak mengenal batas sektoral.
Ketika otoritas pengawas, operator pasar, dan pembuat kebijakan fiskal berjalan sendiri-sendiri, respons kebijakan menjadi terfragmentasi. “Krisis kebijakan tidak mengenal batas sektoral, sehingga koordinasi lintas lembaga menjadi keharusan,” ujarnya kepada RRI.CO.ID, Sabtu, 31 Januari 2026.
Genius menilai fragmentasi respons melemahkan daya pulih kebijakan. Selain itu, kebijakan publik kini juga berada dalam lingkungan global. Menurutnya, kebijakan suatu negara tidak lagi hanya dinilai aktor domestik.
Penilaian lembaga internasional dan investor asing menjadi bagian tak terelakkan. “Oleh karena itu, desain kebijakan harus mampu menjembatani kepentingan nasional dan ekspektasi global,” katanya.
Genius menegaskan jembatan tersebut tidak boleh menghilangkan kedaulatan kebijakan. Dalam konteks tersebut, komunikasi kebijakan menjadi faktor kunci. Ia menilai komunikasi publik yang tidak kredibel memperbesar ketidakpastian.
Krisis saat ini disebut sebagai momentum refleksi kolektif. Refleksi tersebut diperlukan untuk memperkuat kebijakan yang adaptif dan transparan.
Diberitakan, sejumlah pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendadak mengundurkan diri. Pengunduran diri tersebut disampaikan dalam siaran pers OJK, Jumat, 30 Januari 2026 yang dibagikan ke media pukul 18.25 WIB.
Dalam siaran pers tersebut, OJK menyampaikan bahwa Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar; Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK), Inarno Djajdi telah menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya. Termasuk Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK), I.B. Aditya Jayaantara.
Pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....