Pengamat Sebut Krisis Pasar Akumulasi Masalah Struktural
- 31 Jan 2026 15:28 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Pengamat Kebijakan Publik Universitas Negeri Padang (UNP) Dr. Genius Umar menilai krisis pasar modal tidak lahir dari satu kejadian tunggal. Ia menyebut krisis biasanya merupakan akumulasi persoalan struktural yang telah lama diabaikan.
Persoalan tersebut mencakup transparansi, tata kelola, hingga keselarasan dengan standar global. “Krisis jarang lahir dari satu kejadian, tetapi merupakan akumulasi persoalan struktural,” ujarnya kepada RRI.CO.ID, Sabtu, 31 Januari 2026.
Menurutnya, krisis hanya berfungsi sebagai katalis. Katalis tersebut membuka berbagai kelemahan kebijakan ke ruang publik.
Genius mengatakan banyak persoalan kebijakan sebenarnya telah muncul sebelum krisis. Namun, persoalan tersebut tidak ditangani secara sistematis.
Genius menilai keterlambatan respons memperparah dampak krisis. “Dalam situasi dinamis, kecepatan respons sama pentingnya dengan kualitas kebijakan,” katanya.
Genius menegaskan kebijakan yang terlambat diputuskan akan kehilangan kegunaannya. Kondisi tersebut berdampak pada melemahnya pemulihan pasar.
Akibatnya, tekanan terhadap institusi kebijakan semakin besar. Ia menilai krisis ini harus menjadi momentum refleksi struktural kebijakan publik.
Diberitakan, sejumlah pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendadak mengundurkan diri. Pengunduran diri tersebut disampaikan dalam siaran pers OJK, Jumat, 30 Januari 2026 yang dibagikan ke media pukul 18.25 WIB.
Dalam siaran pers tersebut, OJK menyampaikan bahwa Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar; Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK), Inarno Djajdi telah menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya. Termasuk Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK), I.B. Aditya Jayaantara.
Pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....