Buruh Usul PTKP Naik Jadi Rp7,5 Juta per Bulan

  • 04 Okt 2026 11:47 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengusulkan agar Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dinaikkan dari Rp4,5 juta menjadi Rp7,5 juta per bulan
  • Iqbal juga menyoroti rencana yang disebutnya akan menanggung pajak penghasilan di bawah Rp10 juta mulai 2027. Menurutnya, pemerintah sebaiknya langsung menaikkan PTKP daripada menanggung pajak tersebut.
  • Ia mengaku menyampaikannya ke Presiden Prabowo saat May Day 2025 dan 2026, serta akan menghadap lagi bulan depan. Selain PTKP, Iqbal meminta pajak THR, JHT, pesangon, dan pensiun dihapus menjadi nol persen.

RRI.CO.ID, Jakarta - Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengusulkan agar Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dinaikkan dari Rp4,5 juta menjadi Rp7,5 juta per bulan. Menurutnya, penyesuaian itu perlu dilakukan karena daya beli buruh sedang menurun dan dapat mendorong konsumsi masyarakat.

Iqbal menyebut upah minimum di sebagian besar Jawa di atas Rp5 juta, sedangkan PTKP Rp4,5 juta per bulan. Usulan Rp7,5 juta per bulan setara Rp90 juta per tahun, dan buruh konsisten dengan angka itu.

"Selisihnya kan 3 juta, sehingga dia menjadi tabungan. Tabungan pasti dia belanja, kalau dia belanja berarti daya belinya naik," ujarnya dalam wawancara bersama RRI Pro 3 pada Minggu, 4 Oktober 2026.

Iqbal juga menyoroti rencana yang disebutnya akan menanggung pajak penghasilan di bawah Rp10 juta mulai 2027. Menurutnya, pemerintah sebaiknya langsung menaikkan PTKP daripada menanggung pajak tersebut.

"PTKP kan berlaku seterusnya, nggak bisa lagi nanti diturunkan, kalau subsidi kan bisa di-stop. Subsidi itu kuota, tidak berlaku untuk semua pekerja, sedangkan PTKP berlaku untuk seluruh orang," kata dia.

Dirjen Pajak menyebut kepada RRI tengah mengkaji usulan itu karena kenaikan PTKP menggeser penerimaan pajak penghasilan. Iqbal membenarkan PPh 21 menyumbang sekitar 18 persen dari total penerimaan pajak.

"Memang akan terjadi penurunan pendapatan di PPh 21-nya karena PTKP dinaikkan, tapi akan naik pendapatan di PPN. Ketika kita punya uang lebih, maka kita beli barang, dan beli barang naik PPN-nya," katanya.

Ia mengaku menyampaikannya ke Presiden Prabowo saat May Day 2025 dan 2026, serta akan menghadap lagi bulan depan. Selain PTKP, Iqbal meminta pajak THR, JHT, pesangon, dan pensiun dihapus menjadi nol persen.

Ia juga menyoroti pekerja berupah minimum yang masih berpotensi terkena pajak. Di Jakarta, upah minimum Rp5,73 juta sehingga sekitar Rp1,2 juta dikenai pajak 5 persen. (Nikita Yunistia Maryam)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....