Peran BUMN di Sektor Minerba Perlu Diperkuat
- 19 Sep 2026 06:30 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah dapat memperkuat penguasaan negara dan optimalisasi BUMN di sektor minerba. Mengingat potensi kekayaan tambang nasional yang menembus USD4 triliun belum sebanding dengan setoran penerimaan yang masuk ke kantong negara.
Ketua Indonesian Mining Institute Irwandy Arif mengatakan, Indonesia bahkan masih masuk dalam jajaran 10 besar dunia dari sisi cadangan maupun produksi untuk enam komoditas. Yakni nikel, timah, bauksit, emas, batu bara, dan tembaga.
Cadangan sumber daya mineral tersebut juga disebut masih dapat bertahan hingga puluhan tahun, sehingga menjadi modal penting bagi perekonomian nasional. Persoalannya, porsi produksi yang dikuasai oleh badan usaha milik negara (BUMN) di bahwa holding pertambangan MIND ID justru masih relatif kecil dibandingkan perusahaan swasta.
“Semua Undang-Undang Minerba mengutamakan BUMN, tapi faktanya seperti ini, apa yang terjadi? Ya, karena penambahan cadangannya dari BUMN hampir tidak ada. Tidak mendapatkan lagi tambang-tambang baru,” ujar Irwandi belum lama ini dalam Diskusi Kebangsaan: Prospek Implementasi Pasal 33 UUD 1945, di Universitas Paramadina.
Pada komoditas emas misalnya, menurut catatan Irwandi, produksi PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) disebut menghasilkan hanya sekitar 0,83 persen. Ini dibandingkan produksi nasional, termasuk produksi perusahaan swasta dan PT Freeport Indonesia.
Kondisi serupa terjadi pada komoditas nikel, di mana produksi PT Aneka Tambang Tbk hanya sekitar 5,97 persen dari total produksi nasional. Sementara itu, kontribusi produksi bauksit Antam disebut lebih besar, yakni sekitar 28,28 persen sedangkan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) hanya menyumbang sekitar 5,16 persen produksi batu bara nasional.
Penguasaan negara pada komoditas timah juga disebut mengalami penurunan signifikan. Dari sebelumnya hampir 100 persen menjadi sekitar 48 persen.
Melihat hal ini, Irwandi menilai, pemerintah perlu memberikan dukungan melalui kementerian dan lembaga terkait. Agar perusahaan tambang milik negara memperoleh akses terhadap sumber daya baru dan mampu meningkatkan produksinya.
“Seharusnya pemerintah membantu melalui kementerian SDM. Melalui Jajan Miner, Pak, untuk memberikan fasilitas kepada mereka (BUMN Pertambangan),” kata dia.
Di sisi lain, besarnya kekayaan minerba Indonesia juga belum tercermin dalam penerimaan negara. Angka tersebut dinilai terlalu kecil jika dibandingkan dengan nilai kekayaan minerba Indonesia yang mencapai sekitar USD4 triliun.
“Karena di dalam Pasal 33 UUD 1945 itu, kan ada paham kedaulatan Indonesia, yaitu kedaulatan rakyat. Nah, ini yang seharusnya digaungkan, bagaimana kita harus mengimplementasikan Pasal 33 Ayat UUD 1945 ini,” ucap dia.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....