Rencana Akuisisi 62 Persen BYAN, IAW Dorong Transparansi Transaksi
- 18 Agt 2026 11:36 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Indonesian Audit Watch (IAW) mendorong transparansi dalam rencana akuisisi sekitar 62 persen saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN). IAW menilai keterbukaan penting agar publik memperoleh informasi yang utuh mengenai struktur transaksi.
Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, mengatakan informasi mengenai rencana akuisisi perlu menjelaskan pihak yang secara hukum menjadi pembeli. Menurutnya, informasi tersebut juga perlu mencakup pemilik manfaat sebenarnya serta struktur pembiayaan transaksi.
“Kalau benar terjadi, publik perlu mengetahui siapa legal purchaser-nya. Kemudian, siapa ultimate beneficial owner-nya,” kata Iskandar kepada wartawan, Selasa, 18 Agustus 2026.
Rencana akuisisi sekitar 62 persen tersebut berkaitan dengan struktur kepemilikan BYAN per 31 Maret 2026. Dato' Dr. Low Tuck Kwong tercatat memiliki 40,22 persen saham dan Elaine Low menguasai 22 persen saham.
Jika digabungkan, kedua kepemilikan tersebut mencapai 62,22 persen saham BYAN. Sementara PT Sumber Suryadaya Prima menguasai 10 persen dan publik memiliki 27,78 persen saham.
Menurut Iskandar, apabila kedua blok saham tersebut menjadi objek transaksi, nilai ekonominya tentu signifikan. Karena itu, struktur pembiayaan transaksi perlu dapat ditelusuri secara jelas.
Ia mengatakan calon pembeli dapat berbentuk individu, perseroan, holding, anak perusahaan, konsorsium, maupun Special Purpose Vehicle (SPV). Hal terpenting adalah memastikan pemilik manfaat sebenarnya dan pihak yang mengendalikan transaksi.
“Yang penting adalah siapa pemilik manfaat sebenarnya, siapa yang mengendalikan, dari mana sumber dananya, serta apakah seluruh struktur tersebut telah diungkapkan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Iskandar menjelaskan sumber pembiayaan dapat berasal dari kas internal, pinjaman bank, syndicated loan, investor strategis, atau shareholder loan. Pembiayaan juga dapat menggunakan konsorsium maupun skema lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika saham BYAN digunakan sebagai jaminan pembiayaan, menurutnya, aspek tersebut juga perlu diperhatikan. Hal tersebut penting untuk memastikan seluruh struktur transaksi memenuhi ketentuan yang berlaku.
Selain pembiayaan, Iskandar mendorong penelusuran perubahan kepemilikan melalui jejak administratif. POJK Nomor 4 Tahun 2024 mengatur laporan kepemilikan atau perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Menurutnya, publik dapat mencermati perkembangan keterbukaan informasi, perubahan kepemilikan, serta dokumen terkait pengambilalihan perusahaan. Informasi tersebut dapat membantu publik memahami proses transaksi secara lebih utuh.
Iskandar juga mendorong regulator memastikan perdagangan saham berlangsung secara wajar selama proses transaksi. Menurutnya, pengawasan penting untuk memastikan seluruh pelaku pasar memperoleh informasi material secara setara.
“Sekali lagi, ini bukan tuduhan insider trading. Ini justru alasan mengapa pengawasan perdagangan diperlukan,” tegas Iskandar.
Dari sisi pertambangan, Iskandar mengatakan struktur entitas dalam kelompok usaha Bayan juga perlu diperhatikan. Akuisisi saham BYAN tidak otomatis berarti terjadi pengalihan IUP karena izin pertambangan berada pada entitas tertentu.
“Tidak tepat mengatakan setiap pembelian saham BYAN otomatis membutuhkan persetujuan Menteri ESDM,” jelasnya. Menurutnya, perlu dilihat apakah terjadi perubahan kepemilikan atau pengendalian badan usaha pemegang IUP.
Iskandar menambahkan, apabila transaksi benar terjadi, pemeriksaan perlu dilakukan secara setara terhadap penjual maupun pembeli. Aspek yang dapat diperiksa mencakup status saham, harga transaksi, perjanjian, kemampuan finansial, sumber dana, dan beneficial ownership.
“Siapa pun yang memenuhi hukum berhak melakukan transaksi. Yang menjadi kepentingan publik adalah memastikan semua pihak bermain dengan aturan yang sama,” pungkasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....