Pemerintah Resmikan SRUK, Bidik Investasi Hijau dari Perdagangan Karbon
- 09 Jul 2026 22:15 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- pemerintah menargetkan akselerasi investasi hijau hingga US$5,8 miliar atau sekitar Rp94 triliun
- Pemerintah meluncurkan Sistem Registrasi Unit Karbon (SRUK) sebagai fondasi baru perdagangan karbon nasional
RRI.CO.ID, Jakarta – Pemerintah meluncurkan Sistem Registrasi Unit Karbon (SRUK) sebagai fondasi baru perdagangan karbon nasional. Melalui sistem ini, pemerintah menargetkan akselerasi investasi hijau hingga US$5,8 miliar atau sekitar Rp94 triliun.
Dengan asumsi kurs Rp16.300 per dolar AS) sekaligus memperkuat posisi Indonesia di pasar karbon global. Dan menjadikan sektor karbon sebagai salah satu motor baru pertumbuhan ekonomi hijau nasional.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan peluncuran SRUK menjadi tonggak penting dalam membangun tata kelola perdagangan karbon. Menurutnya, langkah tersebut dapat terealisasi berkat percepatan kebijakan strategis di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
“Dengan kepemimpinan Bapak Presiden Prabowo Subianto, beliau betul-betul membuat semacam making the impossible possible. Akhirnya apa yang rasanya tidak mungkin menjadi mungkin,” ujar Raja Juli di Jakarta, Kamis, 9 Juli 2026.
Sebagai tahap awal implementasi, Kementerian Kehutanan telah menerbitkan izin perdagangan karbon kepada empat Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Izin tersebut diberikan kepada tiga perusahaan pemegang konsesi hutan dan satu kelompok perhutanan sosial.
Raja Juli menegaskan perdagangan karbon tidak hanya ditujukan bagi korporasi besar, tetapi menjadi sumber ekonomi bagi masyarakat. Pemerintah memperkirakan manfaat ekonomi dapat dirasakan pengelola 8,3 juta hektare perhutanan sosial serta 1,4 juta hektare hutan adat.
“Ini menandakan bahwa perdagangan karbon tidak hanya untuk elit, tidak hanya untuk orang yang memang selama ini sudah berpunya. Tetapi juga untuk orang yang ada di paling bawah, di tapak,” katanya.
Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat mengatakan, pengembangan ekosistem perdagangan karbon tidak hanya berorientasi pada transaksi. Namun harus mampu menghadirkan manfaat ekonomi yang dirasakan masyarakat, khususnya yang menjaga kawasan hutan dan ekosistem.
Menurutnya, SRUK dirancang sebagai sistem yang menjamin perdagangan karbon berlangsung secara berkeadilan, transparan serta dapat ditelusuri. Sehingga manfaat ekonomi karbon dapat didistribusikan secara lebih merata.
"Ekosistem pasar karbon yang akan kita bangun harus berkeadilan, transparan, traceable, dan bermanfaat bagi masyarakat lokal. Mereka yang menjaga hutan dan kawasan tapak harus ikut merasakan manfaatnya," ujarnya
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menjelaskan SRUK merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025. Tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional.
Regulasi tersebut diperkuat melalui Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026. Peraturan ini yang mengatur tata cara perdagangan karbon melalui mekanisme offset emisi sektor kehutanan.
Menurutnya, kepastian regulasi tersebut menjadi modal penting agar Indonesia mampu menjadi salah satu pusat perdagangan karbon dunia. Penyederhanaan perizinan, termasuk di kawasan konservasi, juga diyakini akan memperluas proyek karbon yang akuntabel dan berintegritas.
Pemerintah memperkirakan implementasi instrumen NEK dapat menarik investasi hijau hingga US$5,8 miliar. Lalu menurunkan emisi gas rumah kaca sekitar 570 juta ton CO₂ ekuivalen.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....