Pertamina Tuntaskan Penataan 31 Entitas Anak Usaha

  • 03 Jul 2026 22:53 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • PT Pertamina menyelesaikan penataan terhadap 31 entitas anak usaha hingga akhir semester satu 2026.
  • Program penataan tersebut berjalan sesuai dengan mandat Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2026.
  • Perusahaan menjamin seluruh proses penataan anak usaha memenuhi prinsip tata kelola yang baik.

RRI.CO.ID, Jakarta - PT Pertamina menuntaskan penataan anak usaha sebanyak 31 entitas hingga akhir semester 1 2026. Langkah penyelarasan bisnis tersebut berjalan di bawah kepemimpinan Direktur Utama perusahaan Simon Aloysius Mantiri.

Program penataan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut bertujuan meningkatkan ketahanan energi nasional. Kebijakan strategis korporasi itu juga dirancang untuk menciptakan nilai tambah bagi perekonomian dalam negeri.

Direktur Transformasi dan Keberlanjutan Bisnis Pertamina Agung Wicaksono memberikan penjelasan mengenai program penataan tersebut. Aksi korporasi ini mencakup merger, divestasi bisnis non-core, hingga likuidasi entitas yang tidak aktif.

"Streamlining ini merupakan bagian dari transformasi berkelanjutan Pertamina, yang juga sejalan dengan aspirasi Pemerintah dan Danantara. Tujuan akhirnya adalah penguatan ketahanan energi nasional, pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat dan nilai tambah yang lebih besar bagi perekonomian nasional," ujar Agung.

Agung kemudian menerangkan status pengeluaran keuangan dari entitas hulu minyak dan gas bumi nonaktif. Langkah perampingan struktur grup tersebut diambil demi meningkatkan kecepatan pengambilan keputusan serta efisiensi kerja.

"Walaupun Entitas Hulu Migas yang dormant ini selama ini tidak ada pengeluaran baik untuk operasional maupun gaji direksi atau komisaris, namun tetap kami likuidasi sebagai bagian dari upaya merapikan struktur Pertamina Group," kata Agung.

Ia menyatakan pencapaian pada semester pertama tahun ini telah berhasil memperkuat ketahanan bisnis perusahaan. Kebijakan ini sesuai dengan mandat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2026 tentang penataan BUMN.

"Program Streamlining tidak berhenti pada aksi korporasi saja, namun juga mencakup transformasi untuk meningkatkan keunggulan, memperkuat kualitas tata kelola dan kualitas pelayanan kami kepada publik," ucap Agung.

Vice President Corporate Communication Pertamina Muhammad Baron menjamin penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Langkah ini juga mengedepankan pengelolaan manajemen risiko komprehensif serta kepatuhan penuh terhadap aturan hukum.

Pertamina senantiasa mendapatkan dukungan penuh dari instansi lintas sektoral termasuk Aparat Penegak Hukum (APH). Sinergi dengan lembaga pengawas tersebut ditegaskan dalam keterangan tertulis pada Jumat, 3 Juli 2026.

Muhammad Baron selaku Vice President Corporate Communication Pertamina turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak. Kerja sama tersebut terjalin erat bersama Serikat Pekerja serta Danantara selaku pemegang saham perusahaan.

"Terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya atas dukungan dan masukan yang telah diberikan untuk memastikan program streamlining ini tidak hanya dilakukan dengan benar, namun juga mencapai value creation yang ditargetkan," kata Baron.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....