idEA dan CELIOS Respons Kesiapan PPH Pedagang E-Commerce

  • 02 Jul 2026 16:40 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Penerapan pemungutan PPH pedagang e-commerce dimulai pada 1 Agustus 2026.
  • Integrasi data diperlukan untuk mencegah terjadinya pajak berganda bagi pelaku UMKM.
  • Marketplace dinilai tetap menjadi sarana strategis untuk memulai dan mengembangkan usaha digital.

RRI.CO.ID, Jakarta – Penerapan pemungutan Pajak Penghasilan (PPH) bagi pedagang e-commerce mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Marketplace dan pemerintah terus mempersiapkan implementasi kebijakan tersebut.

Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Budi Primawan, mengatakan pihaknya menghormati kebijakan pemerintah. Fokus utama diarahkan pada kelancaran implementasi serta kepastian bagi marketplace dan penjual.

"Para seller tidak usah panik, ikuti informasi resmi dari BJP mengenai ketentuan perpajakan dan informasi teknik dari marketplace tempat kalian berjualan. Kami berharap implementasi ini berjalan lancar sehingga seller bisa tetap fokus pada penambangan usahanya,” kata Budi dalam perbincangan bersama PRO3 RRI, Jakarta, Kamis, 2 Juli 2026.

Budi menjelaskan marketplace akan mendukung sosialisasi teknis kepada para pedagang. Langkah tersebut diharapkan membantu proses transisi saat aturan mulai diterapkan.

Ia menilai marketplace tetap menjadi sarana strategis untuk memulai usaha digital. Dampak kebijakan terhadap harga barang juga masih perlu dievaluasi setelah implementasi.

Sementara itu, Peneliti Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Dyah Ayu menilai kebijakan tersebut bertujuan menciptakan persaingan yang setara. Pelaku usaha daring dan luring diharapkan memperoleh perlakuan yang sama.

"Jadi ini adalah bentuk pemerintah untuk menciptakan ekosistem yang adil dalam dunia perdagangan. Karena di sini pemerintah itu pintar untuk memanfaatkan para e-commerce ini Shopee, Lagada, Tokopedia dan juga Bibli yang mempunyai sistem pendaftaan,” kata Dyah.

Namun, Dyah mengingatkan sinkronisasi data perpajakan harus dipastikan sebelum kebijakan diberlakukan. Langkah tersebut penting untuk mencegah beban pajak ganda bagi pelaku UMKM.

"Jadi kalau misalnya ini akan terjadinya double taxation, ini justru akan memberatkan para UMKM. Karena dikejar juga di e-commerce kan dipotong langsung di e-commerce tadi, tapi dikejar juga nanti pada saat laporan pajak.," ujarnya.

Ia juga mendorong pemerintah memperkuat integrasi data serta pemberian insentif bagi UMKM. Upaya tersebut dinilai penting agar kepatuhan pajak meningkat tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi digital. (Sarah Maulida Ali)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....