Legislator Ungkap Ribuan BUMD dalam Kondisi Tidak Sehat
- 27 Jun 2026 00:20 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Komisi II DPR RI tengah membahas Undang-Undang Tentang BUMD.
- Undang-Undang tersebut dipersiapkan mengingat ribuan BUMD di Indonesia dalam kondisi tidak sehat.
RRI.CO.ID, Jakarta- Sebanyak dua ribu lebih Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Indonesia dalam kondisi tidak sehat. Hal tersebut diungkap oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf.
Menurutnya, dari dua ribu lebih BUMD hanya sebagian kecil yang benar-benar berada dalam kondisi sehat. Dan mampu memberikan kontribusi optimal kepada daerah.
“Hampir dua ribu lebih BUMD di daerah itu mungkin hanya 20 persen yang sehat. Yang lainnya lebih banyak berjalan apa adanya,” katanya, lewat keteranganya, Jumat, 26 Juni 2026.
Menurut Dede, rendahnya kinerja sebagian besar BUMD tidak terlepas dari persoalan tata kelola perusahaan yang belum profesional. Karena itu, pembenahan manajemen menjadi salah satu fokus utama Komisi II DPR RI dalam penyusunan Undang-Undang BUMD.
Ia juga menyinggung sistem pengisian jabatan direksi dan manajemen BUMD. Yang harus mengedepankan kompetensi dan profesionalisme, bukan berdasarkan pertimbangan nonprofesional.
“Di Undang-Undang BUMD kita akan mendorong perubahan struktur manajemen, direksi, dan lain-lainnya. Yakni melalui sistem merit, bukan lagi titipan,” katanya.
Selain reformasi manajemen, paparnya, DPR juga mendorong penguatan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap BUMD. Pasalnya selama ini pengawasan terhadap perusahaan daerah masih belum optimal sehingga banyak persoalan tidak tertangani secara cepat.
Ke depan, ia mengingatkan agar pemerintah pusat memiliki instrumen yang lebih kuat untuk melakukan monitoring, evaluasi. Termasuk pemberian penghargaan maupun sanksi terhadap kinerja BUMD.
"Supaya ada fungsi pengawasan, ada fungsi sanksi, dan ada fungsi reward untuk BUMD-BUMD yang berhasil. Yang tidak berhasil tentu perlu ada pembinaan dan evaluasi,” katanya.
Dede meyakini bahwa jika BUMD dikelola secara profesional dan akuntabel, perusahaan daerah dapat menjadi salah satu sumber utama peningkatan PAD. Sehingga daerah tidak hanya bergantung pada transfer pemerintah pusat untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
"Kalau BUMD dikelola dengan baik, kontribusinya terhadap PAD akan jauh lebih besar. Dan ada akhirnya memperkuat kemampuan daerah membiayai pembangunan," ujarnya, mengakhiri pembicaraan.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kota Bekasi, Abdul Muin Hafied menyambut positif hadirnya Undang-Undang BUMD. Ia berharap hadirnya aturan baru tersebut bisa menjadikan BUMD di kota dan kabupaten terutama di Kota Bekasi semakin baik.
"Saya kira ini sebuah langkah progresif untuk kemajuan BUMD di Indonesia termasuk di Kota Bekasi. Kami berharap para DPR bisa melibatkan para anggota DPRD untuk ikut memberi saran dan masukan terkait aturan baru ini," ujarnya.
Sekadar diketahui, Komisi II DPR RI saat ini tengah membahas Rancangan Undang-Undang tentang BUMD. Aturan tersebut dipersiapkan mengingat keberadaan BUMD di seluruh daerah di Indonesia perlu dibenahi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....