Said Iqbal Janji Bawa Tuntutan SP PLN ke Presiden Prabowo

  • 26 Jun 2026 20:14 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Serikat Pekerja PT PLN mendesak evaluasi menyeluruh terhadap aturan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.
  • Penasihat Khusus Presiden Said Iqbal berkomitmen menyampaikan aspirasi para pekerja langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
  • Organisasi pekerja secara tegas menolak pemecahan fungsi bisnis usaha yang berpotensi memicu privatisasi perusahaan kelistrikan.

RRI.CO.ID, Jakarta - Serikat Pekerja PT PLN mendesak evaluasi aturan penyediaan tenaga listrik karena merugikan keuangan perusahaan. Penasihat Khusus Presiden Said Iqbal berkomitmen menyampaikan aspirasi tersebut secara langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.

Desakan tersebut mengemuka dalam Rapat Kerja Nasional Serikat Pekerja perusahaan listrik negara di Hotel Bidakara Jakarta. Regulasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dinilai memberikan ruang terlalu bebas bagi produsen listrik swasta.

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal turut hadir menemui para pekerja. Aturan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) melegitimasi skema kontrak pembayaran penuh meskipun pasokan tidak terserap.

"Bagaimana mungkin penggunaan listrik swasta, dipakai atau tidak dipakai, tetap harus dibayar oleh PLN? Itu kan mengganggu kesehatan daripada struktur biaya PLN. Kalau struktur biayanya tersedot oleh pembayaran listrik swasta yang dipakai atau tidak dipakai tersebut, otomatis kan labor cost juga akan dikurangi, overhead cost juga akan dikurangi, semua production cost akan dikurangi. Yang dirugikan siapa? Buruh. Buruh PLN," ujar Said Iqbal.

Said kemudian menyuarakan pembelaan secara terbuka untuk seluruh pekerja lapangan di berbagai pelosok Indonesia. Kebijakan finansial kelistrikan saat ini dinilai membebani neraca keuangan serta mengancam stabilitas operasional perusahaan.

"Tapi pada prinsipnya, tidak boleh buruh PLN yang menarik jaringan di seluruh Indonesia, yang menjaga gardu-gardu, yang memastikan lampu-lampu tetap menyala di setiap rumah dan di semua industri diperlakukan tidak adil. Termasuk melakukan pembayaran transaksi listrik swasta oleh PLN dengan menggunakan dolar. Itu kan kacau, ngawur! Aturan dari mana itu?" ucap Said Iqbal.

Ia berjanji akan segera mengambil tindakan nyata setelah menghadiri pertemuan pada hari Kamis, 25 Juni 2026. Laporan tersebut disusun sebagai upaya mengurai hegemoni pihak swasta dalam sistem kelistrikan nasional saat ini.

"Pertemuan pada hari ini dan aspirasi yang berkembang dalam Rakernas SP PLN, tentu saya akan membuat satu laporan analisis ke Presiden. Dan tentu juga, saya akan berdiskusi dengan pimpinan DPR RI, dalam hal ini Pak Sufmi Dasco Ahmad, dan juga Mensesneg," katanya.

Ketua Umum Serikat Pekerja PT PLN Muhammad Abrar Ali menegaskan penolakan terhadap pemecahan bisnis perusahaan. Langkah organisasi tersebut didukung penuh oleh jajaran pengurus pusat untuk merapatkan barisan menghadapi privatisasi.

"Tolak Segala Bentuk Pemecahan dan Privatisasi PLN! Kami, Serikat Pekerja, berdiri di garda terdepan untuk menyatakan satu sikap yang tidak bisa ditawar: Unbundling adalah musuh bersama! Tidak ada satu pun ruang kompromi bagi upaya licik yang mencoba memutilasi dan merobek-robek proses bisnis PLN demi memuluskan agenda privatisasi! PLN bukanlah barang dagangan!" kata Abrar Ali.

Abrar menyatakan bahwa keutuhan sistem kelistrikan dari hulu ke hilir merupakan amanat konstitusi negara. Seluruh elemen pekerja berkomitmen menjaga kedaulatan energi demi kepentingan masyarakat luas di seluruh Indonesia.

"Kedaulatan Energi adalah Harga Mati: Negara yang Berkuasa, Bukan Swasta! Integritas Tubuh PLN Harga Mati: Dari Hulu Hingga Hilir Tidak Boleh Dipisahkan! Rantai kekuatan kelistrikan nasional dari Pembangkitan, Transmisi, Distribusi, hingga Penjualan adalah satu kesatuan tubuh yang utuh dan bernyawa! Haram hukumnya dipisah-pisah! Siapa pun yang berani mencoba memotong dan mencerai-beraikan integritas proses bisnis ini, maka mereka akan berhadapan langsung dengan barisan rapat perlawanan kami!" ujarnya.

Rapat kerja nasional tersebut menghasilkan kesepakatan untuk merumuskan draf surat rekomendasi kepada Penasihat Khusus Presiden. Kuasa Hukum Serikat Pekerja Redyanto Sidi Jambak menyatakan perjuangan hukum akan berlanjut hingga regulasi dievaluasi.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....