Pengamat Tekankan Pentingnya Transparansi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

  • 03 Jun 2026 11:30 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Pemerintah mulai menerapkan kebijakan ekspor SDA satu pintu sejak 1 Juni 2026.
  • Ekonom menilai kebijakan tersebut dapat memperkuat pengawasan aktivitas ekspor.
  • Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi kunci keberhasilan implementasinya.

RRI.CO.ID, Jakarta – Pemerintah memastikan kebijakan ekspor Sumber Daya Alam (SDA) satu pintu mulai berlaku pada 1 Juni 2026. Kebijakan tersebut diawali masa transisi hingga 31 Desember 2026 untuk minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi.

Pengamat Ekonomi Prima Gandhi menilai kebijakan ekspor sumber daya alam (SDA) satu pintu yang mulai diterapkan pemerintah merupakan langkah positif. Namun, kebijakan tersebut harus dijalankan secara transparan dan akuntabel agar mencapai tujuan yang diharapkan.

Menanggapi kebijakan tersebut, Prima Gandhi menilai sistem ekspor satu pintu dapat memperkuat pengawasan terhadap transaksi ekspor nasional. Langkah itu juga dinilai mampu mencegah praktik pelaporan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

"Kalau masalah kebijakan ekspor satu pintu itu menurut saya satu hal yang bagus. Tapi ini harus jelas transparansinya," ujar Prima kepada RRI, Selasa, 2 Juni 2026.

Ia mengatakan kebijakan tersebut bertujuan memastikan seluruh aktivitas ekspor tercatat dengan baik. Dengan demikian, negara dapat memperoleh data yang lebih akurat untuk mendukung kesejahteraan masyarakat.

"Jangan sampai kita ingin menyikat tadi, supaya semua tercatat. Negara mengetahui seluruh transaksi ekonomi, tidak ada yang dihilang, tidak ada yang under invoicing," katanya.

Menurut Prima, selama ini masih ditemukan berbagai praktik penyimpangan dalam kegiatan ekspor. Karena itu, penguatan tata kelola dinilai menjadi langkah yang diperlukan.

Meski demikian, ia mengingatkan pemerintah agar mengantisipasi potensi munculnya persoalan baru dalam pelaksanaannya. Tata kelola yang tidak terbuka dinilai dapat memunculkan praktik yang justru menghambat tujuan kebijakan tersebut.

"Tapi yang kita khawatir juga ada beberapa kasus. Dulu kayak cengkeh pernah juga, tidak bisa berjalan dengan baik," ujarnya.

Oleh karena itu, Prima menegaskan transparansi harus menjadi fondasi utama dalam implementasi kebijakan ekspor satu pintu. Ia berharap seluruh mekanisme dan data ekspor dapat diawasi secara terbuka oleh publik.

"Ini harus dilawan, harus dibuktikan dengan transparansi, akuntabel. Semua orang bisa mengetahui data-data ekspor satu pintu ini," ucap Prima.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan menjaga proses transisi berjalan lancar. Menurutnya, iklim usaha juga tetap dijaga agar kegiatan ekspor tidak terganggu selama masa penyesuaian.

"Pemerintah terus menjaga dan menjamin transisi berjalan dengan lancar dan terukur. Dan tentunya iklim usaha tetap dijaga," kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu, 31 Mei 2026.

Pada masa transisi, eksportir masih dapat melakukan kegiatan ekspor seperti biasa. Namun, mereka wajib melaporkan seluruh kegiatan ekspornya kepada Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) melalui sistem Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....