GoTo Siap Kaji Arahan Presiden Prabowo Terkait Potongan Komisi Ojol
- 01 Mei 2026 17:36 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk siap mematuhi arahan Presiden terkait penurunan potongan komisi bagi seluruh mitra pengemudi angkutan daring.
- Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 guna memastikan jaminan kesehatan dan perlindungan kecelakaan bagi pekerja transportasi.
- Pengaturan baru menetapkan batas pendapatan minimal sebesar 92 persen untuk pengemudi demi mendongkrak daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi.
RRI.CO.ID, Jakarta - PT GoTo Gojek Tokopedia menyatakan siap mengkaji peraturan terbaru mengenai penurunan nilai komisi pada aplikasi transportasi. Perusahaan raksasa teknologi ini memberikan respons atas penetapan potongan komisi ojek daring di bawah sepuluh persen.
Pihak korporasi mengeluarkan pernyataan resmi akan mengkaji detail kebijakan perlindungan tersebut pada Jumat, 1 Mei 2026. Langkah itu segera diimplementasikan menyusul arahan Presiden Prabowo Subianto dalam upaya meningkatkan kesejahteraan ekonomi mitra.
"GoTo senantiasa mematuhi peraturan pemerintah, termasuk arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto terkait perlindungan pekerja transportasi online yang dituangkan dalam Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2026," kata Hans Patuwo, Direktur Utama/CEO GoTo, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.
Pihaknya menekankan pentingnya evaluasi teknis terhadap regulasi agar manfaat program dapat tersalurkan dengan efektif kepada seluruh mitra. Penyelenggara jasa angkutan daring perlu menghitung dampak penyesuaian pendapatan ini demi menjaga ekosistem bisnis tetap sehat.
"Saat ini kami akan melakukan pengkajian untuk memahami detail, implikasi, dan penyesuaian yang diperlukan sesuai dengan peraturan tersebut," ujar Hans.
Pihaknya juga berjanji mengikuti visi nasional terkait peningkatan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja di jalan raya. Komunikasi aktif terus dilakukan kepada para mitra pengemudi demi menjamin kestabilan kualitas layanan operasional pada setiap wilayah.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan semua pemangku kepentingan terkait sehingga GoTo/Gojek dapat terus memberi manfaat berkelanjutan kepada seluruh masyarakat terutama mitra driver dan pelanggan Gojek," katanya.
Pengumuman mengenai penataan skema penghasilan terbaru tersebut disampaikan secara langsung oleh pemimpin negara dalam perhelatan Hari Buruh Internasional. Seluruh rangkaian kegiatan yang berlangsung di Monas itu dilakukan guna menyuarakan aspirasi buruh dalam melindungi roda perekonomian nasional.
"Ojol kerja keras, ojol mempertaruhkan jiwanya tiap hari. Aplikator perusahaan minta disetor 20 persen," ujar Presiden Prabowo Subianto.
"Bagaimana ojol, setuju 20 persen? Bagaimana 15 persen? Berapa? Sepuluh? Kalian minta 10 persen? Iya?"
"Saya katakan di sini saya tidak setuju 10 persen. Harus di bawah 10 persen. Enak saja, lo yang keringat, dia yang dapat duit, sorry aja," kata Presiden Prabowo.
Presiden secara tegas menetapkan batasan baru mengenai nilai setoran minimal bagi setiap badan usaha penyedia layanan. Negara menjamin kesejahteraan para pekerja harian melalui pengaturan pendapatan minimal pengemudi paling rendah sebesar 92 persen.
"Saya juga telah tanda tangan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online, yang tadi saya bicara, harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan," ujar Presiden Prabowo.
"Juga, tadi pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi, sekarang menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi. Kita juga telah menaikkan upah minimum, kita tambah rumah bersubsidi untuk buruh, kita beri Bonus Hari Raya untuk pengemudi dan kurir."
Penyaluran rumah bersubsidi melalui Anggaran Pendapatan Negara diharapkan mampu memenuhi kebutuhan dasar tempat tinggal bagi setiap tenaga logistik. Kebijakan perluasan lapangan kerja juga ditujukan kepada kelompok masyarakat berkebutuhan khusus demi mewujudkan asas keadilan sosial di Indonesia.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....