Pemerintah Resmikan Aturan Baru KBLI 2025, Perizinan Usaha Diperkuat
- 29 Mar 2026 20:22 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Pemerintah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) terkait implementasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.
RRI.CO.ID, Jakarta – Pemerintah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) terkait implementasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025. Kebijakan ini mendukung perizinan berusaha berbasis risiko yang lebih terintegrasi.
SEB tersebut ditandatangani Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM Rosan Perkasa Roeslani bersama Menteri Hukum Supratman Andi Atgas. Turut menandatangani Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti.
Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kepastian hukum dan akurasi klasifikasi usaha. Selain itu, integrasi sistem perizinan nasional juga diperkuat.
Rosan menyebut penyesuaian KBLI 2025 menjadi fondasi penting dalam sistem perizinan. Kebijakan ini dinilai mampu meningkatkan akurasi dan integrasi layanan perizinan berusaha.
“Ini menjadi fondasi penting dalam memastikan sistem perizinan berusaha berbasis risiko berjalan lebih akurat, terintegrasi, dan responsif. Dengan klasifikasi yang lebih mutakhir, pelaku usaha akan memperoleh kepastian dan kemudahan dalam proses perizinan,” ujarnya dalam keterangan pers yang diterima RRI.CO.ID pada Minggu, 29 Maret 2026.
Ia menyebut SEB ini menjadi pedoman bagi kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah. Termasuk juga sistem Online Single Submission (OSS) dan Administrasi Hukum Umum (AHU) yang terintegrasi.
Saat ini, sistem OSS telah mencatat lebih dari 15,7 juta Nomor Induk Berusaha. Angka ini mencerminkan tingginya aktivitas pelaku usaha di Indonesia.
Pemerintah menegaskan perizinan yang telah terbit sebelum KBLI 2025 tetap berlaku. Hal ini mencakup persyaratan dasar, perizinan berusaha, hingga PB UMKU.
Pelaku usaha juga diminta menyesuaikan data di sistem AHU bila ada perubahan kegiatan usaha. Jika hanya perubahan kode numerik, sistem akan menyesuaikan secara otomatis.
Seluruh instansi diminta menyesuaikan sistem untuk mendukung implementasi KBLI 2025. Langkah ini dilakukan agar integrasi layanan berjalan optimal.
Implementasi ini juga bertujuan menyelaraskan data usaha antarinstansi. Dengan demikian, kebijakan dapat disusun lebih akurat berbasis data.
“Kami mendorong seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk segera mengadopsi dan mengimplementasikan KBLI 2025 secara konsisten. Sinergi ini penting untuk menjaga kepercayaan investor dan meningkatkan daya saing Indonesia,” katanya.
Biro Protokol dan Hubungan Masyarakat BKPM menyebut, Implementasi KBLI 2025 merupakan tindak lanjut Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025. Aturan tersebut menggantikan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020.
"Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap kualitas layanan perizinan semakin meningkat. Selain itu, efisiensi proses bisnis dan transparansi data juga diperkuat," ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....