BKPM Optimistis Investasi Meningkat Pesat Lewat Akselerasi Penerbitan NIB
- 27 Feb 2026 05:11 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta – Kementerian Investasi dan Hilirisasi optimistis realisasi investasi nasional meningkat signifikan. Optimisme ini seiring percepatan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui penyesuaian regulasi.
Langkah tersebut dilakukan lewat penyesuaian PP Nomor 28 Tahun 2025. Pemerintah juga mengoptimalkan sistem Online Single Submission (OSS).
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi, Todotua Pasaribu, menyebut percepatan perizinan sangat krusial. Menurutnya, layanan perizinan menjadi kunci pertumbuhan pelaku usaha dan investasi.
“Pelayanan perizinan adalah salah satu yang memberikan kontribusi yang besar juga terhadap realisasi investasi itu sendiri. Karena selain proses konstruksi, lahan, bisnisnya itu sendiri, perizinan ini adalah hal yang paling fundamental,” ujar Todotua di Jakarta, Kamis, 26 Februari 2026.
Ia menyampaikan jumlah pelaku usaha terdaftar melalui NIB mencapai 15,4 juta. Penyempurnaan OSS diyakini mendorong pertumbuhan pelaku usaha baru lebih tinggi.
Todotua menegaskan efektivitas kebijakan diukur dari dua indikator utama. Indikator tersebut adalah peningkatan jumlah pelaku usaha dan realisasi investasi.
Pemerintah menargetkan realisasi investasi lima tahun ke depan mencapai Rp13.000 triliun. Target tersebut diharapkan tercapai melalui perbaikan sistem perizinan.
Salah satu terobosan PP 28 Tahun 2025 adalah kemudahan bagi pelaku usaha mikro. Sebelumnya, mereka wajib melalui klarifikasi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) darat atau izin lokasi.
Proses tersebut kerap memerlukan waktu cukup panjang. Kini pelaku usaha mikro dapat mendeklarasikan izin lokasi secara mandiri di OSS.
Dengan mekanisme baru, penerbitan NIB dapat berlangsung lebih cepat. Pelaku usaha tetap wajib mencantumkan lokasi kegiatan usahanya.
Sementara itu, Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal, Riyatno , menjelaskan reformasi dilakukan secara menyeluruh. Fokusnya pada kepastian perizinan dan penyederhanaan proses.
Riyatno menegaskan seluruh perizinan kini memiliki service level agreement (SLA) yang jelas. Jika batas waktu terlampaui, izin dapat terbit melalui mekanisme fiktif positif.
“Di dalam lampiran PP 28 Tahun 2025 seluruh perizinan sudah memiliki service level agreement yang jelas. Jika kementerian atau lembaga tidak melakukan verifikasi, sistem OSS dapat menerbitkan izin secara otomatis,” ujar Riyatno.
Ia menambahkan, penyederhanaan juga dilakukan pada alur perizinan berbasis risiko. Tahapan kini tersusun dari persyaratan dasar hingga perizinan berusaha terintegrasi.
Menurutnya, penerapan SLA dan sistem paralel memperpendek siklus investasi. Hambatan pada tahap awal perizinan diharapkan dapat ditekan.
Riyatno menambahkan relaksasi juga diberikan bagi pelaku usaha mikro dan PMA. Penyesuaian regulasi ini bertujuan menciptakan iklim investasi yang lebih menguntungkan.
BKPM memastikan sosialisasi regulasi dan pembenahan OSS terus berlanjut. Konsistensi kebijakan diharapkan mempercepat realisasi investasi nasional.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....