Ketum REI: Tenor KPR 30 Tahun Berikan Kesempatan Masyarakat Memiliki Rumah

  • 06 Mar 2026 00:08 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI) Joko Suranto menanggapi tentang rencana perpanjangan tenor KPR hingga 30 tahun. Ia menilai kebijakan tersebut memberi peluang bagi setiap masyarakat untuk memiliki rumah.

“Maka itu memberi peluang mereka yang saat ini pendapatannya belum cukup, menjadi cukup. Karena menjadi 30 tahun,” ucap Joko kepada awak media usai acara ‘Buka Puasa REI bersama 2000 Anak Yatim’ di The Tribrata Hotel and Convention Center, Jakarta, Kamis, 5 Maret 2026.

Joko menekankan kebijakan perpanjangan kredit tersebut tidak otomatis berlaku bagi yang sudah berjalan sesuai perjanjian. Menurutnya, hal ini hanya berlaku untuk KPR baru, namun debitur tetap dapat menyesuaikan tenor atau mempercepat cicilan sesuai kemampuan masing-masing.

“Ketika dia mendapatkan kenaikan pendapatan, mestinya jangan menjadi suplemen, menjadi kenaikan konsumtifnya. Tetapi juga harus bisa digunakan, taruhlah, mengurangi cicilannya,” ucapnya.

Joko menilai ini peluang yang bagus untuk masyarakat. Namun, ia juga menekankan kebijakan ini perlu edukasi perbankan agar masyarakat memahami penggunaan tambahan pendapatan lebih efisien.

Ia menyatakan tenor 30 tahun juga menekan risiko kredit macet karena debitur tidak dipaksa membayar cicilan lebih besar. “Ini memberikan peluang lebih besar pada masyarakat dan juga mengurangi risiko dari sisi NPL (Non-Performing Loan),” kata Ketum tersebut.

Sebelumnya, Melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), pemerintah mendorong pembiayaan lebih fleksibel bagi masyarakat. Langkah tersebut dinilai menjadi bagian strategi memperkuat program perumahan nasional di era Presiden Prabowo Subianto.

Menteri PKP Maruarar Sirait menyebut perpanjangan tenor sebagai terobosan penting dalam pembiayaan perumahan nasional. Ia menegaskan kebijakan ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada rakyat kecil.

“Selama ini tenor maksimal 15 atau 20 tahun. Sekarang kita perpanjang sampai 30 tahun supaya cicilan makin ringan, ini bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada rakyat,” ujar Menteri Ara usai Rapat Komite Tapera, di Aula Jusuf Anwar Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis, 26 Februari 2026.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....