SPDP Mantan Resktor UMI Sudah Diterima Kejati Sulsel
- 27 Sep 2024 19:18 WIB
- Makassar
KBRN, Makassar: Perkembangan penanganan perkara mantan rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Kejati Sulsel telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Hal itu diungkapkan Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kasi Penkum Kejari Sulsel Soetarmi, SH. MH., Jumat (27/09/2024), terkait perkembangan Kasus dugaan penggelapan Anggaran UMI Makassar yang merugikan Pihak Yayasan Wakaf UMI sebesar Rp. 4,3 Milyar.
Soetarmi menjelaskan SPDP/44/II/RES.1.21/2024/Ditreskrimum Polda Sulsel tertanggal 1 Februari 2024 diterima pihak Kejaksaan tanggal Sulawesi Selatan 7 Pebruari 2024 atas nama Terlapor Prof. Dr. H.Basri Modding. Selanjutnya Jaksa mengajukan P-17 pertama yaitu permintaan perkembangan hasil penyidikan 1 Nomor: B-1354/P.4.4/Eoh.1/03/2024 tanggal 07 Maret 2024
“Karena belum ada tanggapan dari Penyidik maka diterbitkan kembali P-17 2 permintaan kembali perkembangan hasil penyidikan Nomor: B-1882/P.4.4/Eoh.1/04/2024 tanggal 16 April 2024,”Ucap Soetarmi.
Hingga batas waktu 3 bulan tidak ada tanggapan dari Penyidik lanjut Soetarmi maka dilakukan Pengembalian SPDP Nomor: B-2270/P.4.4/Eoh.1/05/2024 tanggal 16 Mei 2024.Kemudian Penyidik Polda Sulsel mengirim kembali SPDP dengan Nomor: SPDP/44.a/VI/RES.1.11/2024 tanggal 26 Juni 2024 di terima di Kejaksaan tanggal 28 Juni 2024 an. Terlapor Prof. Dr. H.Basri Modding,SE.,M.Si
“P-17 permintaan perkembangan hasil penyidikan Nomor: B-3727/P.4.4/Eoh.1/07/2024 tanggal 29 Juli 2024,”Ujar Soetarmi.
P-17 2 permintaan kembali perkembangan hasil penyidikan Nomor: B-4275/P.4.4/Eoh.1/08/2024 tanggal 29 Agustus 2024,”Tambahnya
Menurut Soetarmi sampai saat ini Jaksa pada ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan belum menerima hasil perkembangan penyidikan dari Penyidik Polda Sulsel atau berkas tahap 1.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....