Instruksi Presiden dan Tantangan Besar Membereskan Sampah

  • 09 Feb 2026 09:16 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

PERMASALAHAN sampah di berbagai daerah kini semakin mengganggu aktivitas dan kualitas hidup masyarakat. Tumpukan sampah di permukiman, fasilitas umum, hingga bantaran sungai menimbulkan bau menyengat, mengundang hama, serta meningkatkan risiko penyakit.

Instruksi Presiden untuk membereskan persoalan ini patut diapresiasi sebagai sinyal kuat bahwa masalah lingkungan tidak lagi ditempatkan di pinggir agenda pembangunan nasional. Sampah telah menjelma menjadi persoalan serius: mencemari sungai, laut, dan ruang hidup masyarakat, mengancam kesehatan publik, serta mengganggu keberlanjutan ekosistem. Karena itu, perintah Kepala Negara harus dimaknai sebagai alarm keras bagi seluruh pemangku kepentingan.

Tumpukan sampah memang menjadi masalah di sejumlah daerah. Di Tangerang Selatan, TPA Cipeucang hampir mencapai batas kapasitas sehingga sampah kerap menumpuk di TPS dan lingkungan permukiman. Di Rorotan, Jakarta Utara, penumpukan terjadi di sekitar fasilitas pengolahan dan memicu keluhan warga. TPA Bantargebang di Bekasi yang menampung ribuan ton sampah dari Jakarta dan sekitarnya juga mendekati kapasitas maksimum. Di TPA Sarimukti, Bandung Barat, gangguan operasional sempat menyebabkan sampah menumpuk di wilayah Bandung Raya. Sementara itu, di TPA Piyungan, Yogyakarta, penutupan dan pembatasan operasional memicu tumpukan sampah di kota dan kabupaten. Dan masih banyak lagi wilayah lain di Indonesia dengan persoalan serupa.

Instruksi Presiden tidak boleh berhenti sebagai pernyataan politik semata. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa banyak daerah kewalahan menangani sampah akibat lemahnya pengelolaan, minimnya infrastruktur, serta rendahnya kesadaran masyarakat. Kasus penumpukan sampah di berbagai wilayah, termasuk kawasan perkotaan dan penyangga ibu kota, menjadi bukti bahwa koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah masih belum optimal.

Karena itu, tindak lanjut konkret menjadi kunci. Pemerintah daerah harus bergerak cepat, didukung anggaran memadai, teknologi pengolahan sampah yang tepat, serta penegakan aturan yang konsisten. Di sisi lain, partisipasi masyarakat juga mutlak diperlukan, mulai dari pengurangan sampah dari sumbernya, pemilahan, hingga pemanfaatan kembali dan daur ulang. Instruksi Presiden hanya akan bermakna jika diiringi kerja nyata dan berkelanjutan demi lingkungan yang bersih dan masa depan yang lebih sehat.

Pengendalian sampah tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah. Peran aktif masyarakat justru menjadi kunci utama untuk memutus mata rantai persoalan sampah yang terus menumpuk. Pemilahan sampah organik dan anorganik, pengurangan penggunaan plastik sekali pakai, serta pemanfaatan kembali barang yang masih layak pakai merupakan langkah penting. Tanpa perubahan perilaku dari sumbernya-rumah tangga dan pelaku usaha-masalah sampah akan terus berulang meskipun berbagai kebijakan telah dikeluarkan.

Rekomendasi Berita