Hukum Pembagian Waris menurut Islam
- 03 Sep 2024 12:43 WIB
- Surabaya
KBRN, Surabaya : Ada ciri khas yang membedakan kepercayaan umat Islam dengan penganut kepercayaan yang lain yakni ketentuan pembagian waris yang diatur dalam Al-Quran. Namun ironinya sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar kedua di dunia setelah Pakistan, hukum waris tidak dijalankan dengan benar.
Menurut Ustad Ahmad Syrifuddin Dai Yayasan Dana Sosial Al Afalah YDSF Surabaya, dengan total 207 juta jiwa atau 87,2 persen masyarakat beragam islam justru tidak menjalankan hukum waris dengan benar sesuai kaidahnya.
" Pembagian warisan itu sudah diatur dalam Al-Quran, Hukum waris Islam dapat ditemukan dalam surat An-Nisa' ayat 11, 12, dan 176, disana dijelaskan bagaimana harta warisan harus didistribusikan antara ahli waris, seperti suami, istri, anak-anak, orang tua, dan saudara-saudara tertentu tapi kenyataannya di negara dengan penduduk muslim terbanyak malah hal ini tidak dilakukan dengan benar,"ucapnya saat memberikan tausiyah Mutiara Pagi Selasa (3/9/2024).
Ada beberapa cara yang salah atau menyimpang dari pembagian waris yang selama ini dilakukan masyarakat seperti :
1.Membagikan warisan berdasarkan kesepakatan ahli waris tanpa mengindahkan syariat islam
2.Pembagian warisan menggunakan aturan adat
3.Menunda membagi hasil waris
Ketiga hal inilah yang kemudian menjadikan rancu pembagian harta waris di masyarakat Indonesia pada umumnya.
" Masyarakat sudah harus mulai memahami bagaimana cara pembagian warisan yang benar agar tidak dikatakan haram dan menimbulkan permasalahan dikemudian hari," ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan Ustad Ahmad, banyak masyarakat yang tidak mengetahui hukum waris karena minimnya pengajaran ilmu tersebut dikalangan umat muslim. "Ga banyak ahli Ulama, Dai, Ustad dan Ustazah yang mau memberikan pembelajaran tentang hal ini bahkan para santri juga akhirnya ga mau mempelajari ilmu ini padahal pembagian hukum waris yang tidak benar bisa dikatakan haram," katanya.
Melalui siaran Mutiara Pagi ini, Ustad Ahmad berharap, orang tua sudah seharusnya mempelajari hukum waris yang benar bahkan dalam pendidikan agama Islam pun ini menjadi sesuatu yang penting untuk diajarkan agar kekeliruan selama ini tidak terus dilakukan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....