Konten Kreator Rumah Horor di Jalan Abdurahman Saleh Dipolisikan

  • 25 Jul 2024 14:47 WIB
  •  Semarang

KBRN, Semarang: Pemilik rumah yang dikontenkan horror, berinisial A, buka suara didampingi pengacaranya. A baru-baru ini dibuat kesal dan jengkel adanya content creator yang membuat konten dipropertinya di Jalan Abdurahman Saleh, Semarang Barat, Kota Semarang.

A yang ditemui di Kantor Pengacara Abdurrahman & Co, menyebutkan selain mengalami kerugian dari narasi hoaks yang disampaikan para konten kreator itu. Ada 9 AC, emas 28 gram dan TV 62inch yang hilang dari rumahnya tak lama setelah para konten kreator itu memasuki rumahnya.

“Saya lihat rumah saya sekarang miris, ada dupa, mawar, bekas darah ayam, jelas sangat merugikan padahal rumah itu tidak terbengkalai,” kata A. Selain pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), pemilik juga melaporkan 6 akun media sosial tentang dugaan perusakan properti hingga pencurian.

Ia mengatakan, terlapor juga memasuki pekarangan rumah orang tanpa izin, akhirnya dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng. Terkait dugaan pelanggaran UU ITE, pemilik melaporkannya ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng.

“Klien kami, A ini memiliki kuasa penuh atas rumah tersebut,” ungkap Alif Abdurrahman dan Zulfikar dari Kantor Pengacara Abdurrahman & Co di Semarang, Kamis (25/7/2024). Konten kreator media sosial dilaporkan atas tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 310 ayat (1) KUHP juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE terkait pencemaran nama baik.

Pelaporan ini ke Ditreskrimsus Polda Jateng yang saat ini dilimpahkan penanganannya ke Polrestabes Semarang. Menurut Alif, mereka juga dilaporkan pasal 167 ayat (1) terkait memasuki pekarangan milik orang lain dengan melawan hukum, Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan properti dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

“Kami melaporkan 3 Youtuber dan 3 TikTokers, silakan berkreasi tapi tidak melawan undang-undang, tidak merugikan orang lain,” lanjutnya. Terlapor itu masing-masing; Rusdy Ramadhan (Bangku Kosong TV), TikTok, Joe Kal (Uji Nyali 24 Jam di Rumah Jutawan Arab), dan Joe Alinskie (Akibat Terlalu Meremehkan Uji Nyali di Rumah Kosong Terbengkalai Jutawan Arab).

Kemudian, Fredika Channel (Rumah Milyarder Mewah Milik Keturunan Arab Dibiarkan Terbengkalai Beserta Isinya), @Kmus99 (TikTok) dan Syva Story (TikTok Live). Rumah milik A yang dikonten tanpa izin itu berlokasi di Jalan Abdulrahman Saleh, Kota Semarang.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....