Pendamping Sosial PKH Segera Diangkat Menjadi ASN PPPK
- 29 Mei 2024 19:16 WIB
- Semarang
KBRN, Kendal: Perubahan status Pendamping Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dari status pegawai kontrak menjadi pegawai pemerintah daerah perjanjian kerja (PPPK) bakal segera terwujud. Namun untuk bisa menyandang status PPPK tetap melalui tes seleksi.
Koordinator PKH Regional Wilayah Jawa, Anang Mega Cahyo menjelaskan, usulan perubahan status pendamping sosial PKH sudah dirancang sejak tahun 2018. Namun pada saat itu belum bisa dilakukan, karena belum ada Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum.
"Usulan menjadi PPPK itu dari Kementerian Sosial," katanya, saat Gathering SDM PKH Kendal, Selasa (28/5/2024). Setelah dikeluarkan Perpres pada tahun 2022, kemudian disusun langkah untuk proses menuju PPPK.
Akhirnya tahun 2024, kata dia, proses administrasi sedang dipersiapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) untuk melengkapi persyaratan. "Sekarang para Pendamping Sosial sudah mulai melakukan update data dan melengkapi dokumen persyaratan," jelasnya.
Dikatakan, seleksi PPPK bagi Pendampingan Sosial ini merupakan jalur khusus yang diajukan oleh Kemensos kepada Menpan RB. Harapannya bisa dilakukan di tahun 2024 ini oleh Kemenpan RB.
"Untuk pelaksanaan seleksi menuju PPPK itu dilakukan oleh Kemenpan RB, semoga bisa di tahun ini," harapnya. Kepala Dinas Sosial Kendal, Muntoha mengatakan, jumlah Pendamping Sosial di Kabupaten Kendal sebanyak 131 orang.
Mereka terdiri atas 2 orang sebagai koordinator kabupaten dan 129 lainnya berada di masing-masing wilayah kecamatan. "Tenaga kontrak Pendampingan Sosial ini tiap tahun dilakukan penilaian, apakah bisa diperpanjang oleh Tim Penilai dari Dinas Sosial dan koordinator kabupaten," jelasnya. (faiz)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....