Peraturan Pemasangan Foto Presiden dan Wakil Presiden 2024
- 25 Apr 2024 15:33 WIB
- Takengon
KBRN, Takengon : Setelah pengumuman resmi kemenangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih, antusiasme masyarakat dan instansi pemerintahan untuk memasang foto pemimpin baru meningkat. Aroma bisnis pun mulai terasa, dengan banyak pedagang foto bermunculan, menjajakan foto resmi presiden dan wapres terpilih beserta berbagai macam bingkai untuk melengkapinya.
Sebelum melakukan pemasangan foto, penting untuk memperhatikan aturan yang berlaku terkait pemasangan foto presiden dan wakil presiden Indonesia. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2019 mengenai “Pemasangan Simbol-simbol Negara di Satuan Pendidikan”, yang berlaku sejak Oktober 2019 hingga saat ini, saat ditetapkannya presiden dan wakil presiden baru.
Berikut adalah beberapa aturan yang perlu diperhatikan dalam pemasangan foto presiden dan wakil presiden, sebagaimana dilansir dari kemdikbud.go.id:
1. Lokasi Pemasangan: Sesuai Pasal 53 ayat (1) UU 24/2009, lambang negara harus dipasang di gedung atau kantor presiden dan wakil presiden, kantor lembaga negara, instansi pemerintahan, sekolah, kantor, perusahaan swasta, organisasi, dan lembaga lainnya.
2. Posisi Foto: Foto resmi presiden dan wakil presiden harus dipasang sejajar, dengan posisi lebih rendah dibandingkan lambang negara burung garuda. Aturan ini juga menyebutkan bahwa lambang negara ditempatkan di sebelah kiri dan lebih tinggi daripada bendera negara.
3. Ukuran dan Bingkai: Ukuran foto dan bingkai harus disesuaikan dengan luas ruangan. Ketentuan kertas foto menggunakan Art Carton dengan berat 260 gram dan empat warna offset. Jika menggunakan kertas A2, tingginya 64,5 cm dan lebarnya 48,6 cm. Jika menggunakan kertas A3, tingginya 42,5 cm dan lebarnya 32 cm. Foto harus dibingkai rapi dengan pigura berbahan kayu atau aluminium.
Dengan aturan yang jelas, diharapkan pemasangan foto presiden dan wakil presiden terpilih dapat berlangsung dengan baik, sesuai ketentuan, dan memberikan kesan yang rapi dan profesional. Pedagang yang menjajakan foto dan bingkai pun diharapkan mengikuti aturan ini untuk memastikan bahwa simbol-simbol negara dihormati dan diperlakukan dengan semestinya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....