Polres Wonosobo Intensifkan Sosialisasi Larangan Menerbangkan balon Udara
- 03 Apr 2024 08:52 WIB
- Semarang
KBRN, Semarang: Polres Wonosobo intensifkan sosialisasi aturan dari Kementerian Perhubungan perihal larangan menerbangkan balon udara yang akan menganggu penerbangan pesawat. Peran Kades dan Bhabinkamtibmas dioptimalkan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar aturan larangan menerbangkan balon udara dapat diindahkan.
Kapolres Wonosobo AKBP Donny Lumbantoruan dikonfirmasi, Rabu (3/4) menyebutkan saat ini sudah ada dua panitia festival balon udara yang mengajukan izin. Pihaknya mengaku sudah melakukan rapat membahas tentang festival balon udara dengan pihak terkait termasuk airnav.
“Dari rapat itu disepakati, balon udara tidak diizinkan untuk diterbangkan. Melainkan semua ditambatkan dengan ketinggai berkisar 50 meter dari permukaan tanah,” katanya.
AKBP Donny mengatakan secara intensif sosialisasi tentang pelarangan menerbangkan balon udara kepada masyarakat melalui kepala desa dan bhabinkamtibmas. “Sosialisasi terkait perintah Menteri Perhubungan soal festival balon udara ini tidak boleh diterbangkan, tapi ditambatkan,”tegasnya.
Sebelumnya Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi mengatakan di Jawa tengah yang memiliki tradisi menerbangkan balon udara, yakni di Kab. Wonosobo dan Pekalongan. Festival ini tradisi bahkan menjadi daya tarik wisata sehingga memerlukan aturan yang ketat utamanya agar tidak menganggu keamanan jalur penerbangan.
“kami mengajak seluruh masyarakat untuk memahami bahaya balon udara yang sengaja dilepas mengudara. Jika nekat menerbangkan Balon udara tanpa izin yang berpotensi mengganggu jalur penerbangan dan bisa masuk ranah pidana,” tandasnya ketika di temui di Semarang, Minggu (31/3) lalu.
Kabupaten Wonosobo dan Pekalongan menjadi dua daerah yang telah diatur dalam aturan Peraturan Menteri Perhubungan no 40 tahun 2018. Tentang penggunaan balon udara pada kegiatan budaya masyarakat dan telah mengajukan izin pelaksanaan kegiatan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....