Pemerintah Pusat Kembalikan Dana TKD Ke Daerah Bencana

  • 22 Jan 2026 07:34 WIB
  •  Takengon

RRI.CO.ID, Blang Kejeren - Pemerintah Pusat menegaskan komitmennya dalam mendukung pemulihan pascabencana di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat melalui keputusan pengembalian dana Transfer ke Daerah (TKD).

Mendagri Tito Karnavian menyampaikan Pemerintah telah memutuskan mengembalikan dana TKD bagi seluruh Kabupaten/Kota di Tiga provinsi tersebut.

“Presiden telah memutuskan Kabupaten/Kota di tiga Provinsi ini, transfer keuangan Daerahnya disamakan dengan tahun 2025,” ujar Mendagri.

Dengan kebijakan tersebut, TKD untuk Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dengan total nilai Rp. 10,6 triliun disamakan dengan TKD tahun 2025 setelah efisiensi.

Hal itu disampaikan Mendagri dalam Rakor Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bencana Alam di Wilayah Sumatera, di ikuti Pemkab Gayo Lues Rabu 21 Januari 2026.

Lebih lanjut, Mendagri menekankan agar dana TKD dimanfaatkan secara efektif, efisien, dan bertanggung jawab untuk memulihkan kehidupan masyarakat.

Adapun rincian pengembalian TKD tersebut meliputi Rp1,6 triliun untuk Provinsi Aceh beserta 23 kabupaten/kota, Rp6,3 triliun untuk Provinsi Sumatera Utara dan 33 kabupaten/kota, serta Rp2,7 triliun untuk Provinsi Sumatera Barat dan 19 kabupaten/kota.

Tito menjelaskan bencana yang terjadi ditetapkan sebagai bencana Provinsi, sehingga Kabupaten/Kota dalam provinsi tersebut mendapatkan dukungan, termasuk Daerah yang tidak terdampak secara langsung.

Untuk daerah yang tidak terdampak langsung, Mendagri meminta agar dana TKD dimanfaatkan untuk upaya antisipasi, pencegahan, dan mengatasi dampak tidak langsung seperti gangguan logistik dan inflasi.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....