Sambut 2026, PWI Jateng Rilis Lima Pernyataan Sikap
- 30 Des 2025 05:52 WIB
- Semarang
KBRN, Semarang: Persatuan Wartawan Indonesia(PWI) Jateng merilis lima pernyataan sikap menyambut tahun 2026, yang menyoroti tantangan besar industri media dan profesi kewartawanan. Pernyataan tersebut ditandatangani Ketua PWI Jateng, Setiawan Hendra Kelana dan Sekretaris Achmad Ris Ediyanto, Senin (29/12/2025).
Butir pertama menyebutkan tentang perlunya optimalisasi penerapan Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Aturan ini lebih dikenal dengan Perpres Publisher Rights yang sudah ditetapkan pada 20 Februari 2024.
Hal ini bertujuan agar terjadi keseimbangan ekosistem media digital dan memberikan keuntungan bagi media massa di Indonesia. Perlu segera dirumuskan aturan turunan, antara lain menyangkut mekanisme perhitungan kompensasi, model kerja sama, dan kriteria yang diterapkan.
Menurut Iwan, tahun 2025 menghadirkan problematika dinamis di berbagai bidang. Tantangan wartawan mencakup teknologi informasi, kompetensi, dan kreativitas profesional.
"Ancaman terhadap kebebasan pers juga menjadi persoalan. Masih sering ditemukan upaya penghalangan oleh seseorang atau kelompok tertentu pada pekerja media ketika melakukan tugas peliputan,” ucapnya.
Sementara, pada butir kedua, pengurus PWI Jateng meminta negara betul-betul hadir dalam menyelamatkan media massa dan para pekerjanya. Dengan demikian, fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi bisa benar-benar berjalan optimal.
Kemudian, butir ketiga berkaitan dengan Terbitnya Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan (AI) dalam Karya Jurnalistik pada 22 Januari 2025. Hal ini justru semakin menuntut profesionalitas wartawan saat bekerja.
Di butir keempat, PWI Jateng mengecam segala bentuk kekerasan terhadap kerja-kerja jurnalistik, sehingga semua pihak harus menghormati segala ketentuan dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Terakhirm pada poin kelima pernyataan, Orientasi Kewartawanan dan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) menjadi bagian sangat penting dalam profesi kewartawanan.
Pada saat bersamaan, Dewan Kehormatan (DK) PWI Jawa Tengah juga menyerukan kepada setiap wartawan agar senantiasa berpegang teguh pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Ketua DK PWI Jateng, Amir Machmud menyebut, perkembangan cepat teknologi informasi tidak boleh menjadi pembenar atas pelanggaran etika jurnalistik.
Perkembangan teknologi informasi, kata Amir, sampai ke tahap AI, menuntut pekerja pers semakin bijak dalam memprodukasi informasi. AI tetap diperlakukan hanya sebagai peranti, sedangkan seni jurnalistik menjadi konsekuensi dari perwujudan kompetensi.
Amir tak menampik, banyak praktik jurnalistik yang cenderung masih menunjukkan iktikad-iktikad buruk yang bertujuan untuk kepentingan memperoleh konsesi tertentu. ''Maka dari itu, sosialisasi dan pendidikan etika jurnalistik harus menjadi dasar pembentukan watak profesional yang berbasis etika,” ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....