UMP Bangka Belitung 2026 menjadi Rp4.035.000

  • 24 Des 2025 14:16 WIB
  •  Sungailiat

KBRN, Pangkalpinang: Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel Babel) mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. UMP Babel kenaikan sebesar 4,05 persen atau setara Rp 158.400.

‎Dengan penyesuaian tersebut, UMP Bangka Belitung tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 4.035.000. Angka ini merupakan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, serikat pekerja, Badan Pusat Statistik (BPS), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), akademisi, hingga dewan pakar.

‎Selain UMP umum, pemerintah juga menetapkan UMP sektoral, khususnya untuk sektor pertambangan dan penggalian, yang mencapai Rp 4.050.000.

‎Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Elius Gani, mengatakan, penetapan UMP 2026 dilakukan melalui perhitungan yang mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi, mulai dari kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah (alpha), laju pertumbuhan ekonomi, hingga tingkat inflasi.

‎"Dari formula itu, kemudian bersepakatlah Dewan Pengupahan, ditetapkanlah menggunakan rentang alpa 0,7 persen, ditambah pertumbuhan ekonomi, inflasi, memperhatikan hidup layak di Babel didapatlah angka kenaikan 4,05 persen, jadi sebesar Rp 4.035.000, berlaku satu Januari 2026," kata Elius, Rabu (24/12/2025).

‎Elius menambahkan, Gubernur Bangka Belitung telah menyetujui besaran kenaikan tersebut. Menurutnya, nilai UMP 2026 ini merupakan titik temu antara perlindungan daya beli pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.

‎"Angka ini sudah memperhatikan semuanya dari unsur pekerja artinya mereka tidak tergerus karna inflasi, tetap terjaga. Kemudian dari sisi pengusaha yang akan membayarkan upah itu, angka ini masih bisa diterima, dengan harapan daya saing mereka tetap berjalan kemudian usaha-usaha mereka juga masih tetap tumbuh dan iklim investasi juga tetap terjaga di Bangka Belitung," ujarnya.

‎Meski demikian, Elius mengakui, kenaikan UMP tidak sepenuhnya dapat memuaskan semua pihak. Namun, ia menilai besaran tersebut telah mendekati kebutuhan hidup layak masyarakat Bangka Belitung.

‎"UMP ini sebenarnya jaringan pengaman, namnya upah minimum kan upah dasar untuk pekerja satu tahun kebawa, bukan ini upah real yang berlaku dilarang scara umum ke atas. Angka ini pun kalau pakai istilah SUSU (Struktur Upah Skala Upah) pasti upah saat ini sudah mendekati kebutuhan hidup layak," katanya.

Terpisah, Gubernur Bangka Belitung Hidayat Arsani berharap dengan kenaikan UMP 2026, dapat diiringi dengan peningkatan ekonomi masyarakat.

"Sudah disesuaikan dan sudah rapatkan, Rp 4 juta sekian dan sudah saya taken," ujar Hidayat, Rabu (24/12/2025).

Ia berharap melalui UMP 2026, dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat khususnya para pekerja penerima upah.

"Semoga dengan angka ini ekonomi kita bagus, memang seharusnya kalau dunia tambang tidak sesuai gaji dibawah itu jadi harus tinggi. Namun ekonomi kita, kadang naik dan kadang turun," ucapnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....