Naik, Upah Minimum di Kendari-Kolaka-Konut 2026
- 23 Des 2025 09:22 WIB
- Kendari
KBRN, Kendari: Tiga daerah di Sulawesi Tenggara (Sultra) yakni Kota Kendari, Kabupaten Konawe Utara dan Kabupaten Kolaka telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2026.
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sultra, LM Ali Haswandy dalam rapat penyampaian UMK tahun 2026 merupakan putusan yang diambil bersama bersama Dewan Pengupahan Provinsi Sultra.
"Daerah yang telah menetapkan UMK akan disampaikan kepada gubernur untuk dilakukan penetapan," ujarnya, Senin (22/12/2025).
Ali Haswandy yang juga Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Sultra menuturkan hasil penetapan UMK oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Kolaka, Konawe Utara dan Kota Kendari akan diusulkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Sultra kepada gubernur untuk ditetapkan.
"Kemudian bagi kabupaten/kota yang dalam perhitungan UMK-nya sesuai regulasi dan melewati besaran UMP dapat diusulkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi untuk mendapatkan penetapan gubernur," jelasnya.
Ali Haswandi juga menjelaskan besaran dari UMK tiga daerah tersebut yakni Kota Kendari untuk tahun 2026 sebesar Rp3.516.070 naik sekira Rp201.680 (6,09%) dari UMK tahun 2025 sebesar Rp3.314.389.
Kemudian UMK 2026 di Kabupaten Konawe Utara sebesar Rp3.510.505, naik Rp250.922 (7,70%) dari UMK tahun 2025 sebesar Rp3.259.583.
Sedangkan UMK 2026 di Kabupaten Kolaka sebesar Rp3.688.130, naik Rp248.416 (7,22%) dari UMK tahun 2025 sebesar Rp3.439.714.
Ali Haswandy menambahkan dasar hukum penetapan UMK tahun 2026 ini sama dengan penetapan UMP yakni amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait upah minimum. Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023 tentang perubahan PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....