Mantan Pj Gubernur Sulsel Diperiksa Penyidik Kejati Sulsel
- 18 Des 2025 12:31 WIB
- Makassar
KBRN, Makassar : Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) sedang mendalami peran kebijakan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Prof.DR.Bahtiat Baharuddin saat menjabat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024. Penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah memeriksa Bahtiar Baharuddin Rabu, 17 Desember 2025.
Peran strategis mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin, menjadi fokus utama penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas bernilai Rp60 miliar. Pemeriksaan intensif yang dilakukan penyidik Pidsus Kejati Sulsel terhadap Bahtiar Baharuddin membutuhkan waktu kurang lebih 10 jam.
Pemeriksaan dilakukan Penyidik terhadap mantan Pj Gubernur malam hari setelah penyidik menggali secara mendalam kebijakan, kewenangan, serta proses pengambilan keputusan yang dijalankan selama menjabat Pj Gubernur Sulsel. Penyidik menelusuri sejauh mana peran Bahtiar Baharuddin dalam penetapan program pengadaan bibit nanas dengan anggaran Rp.60 milyar yang dijalankan lintas perangkat Daetah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, salah satu agenda strategis pemerintah provinsi pada masa itu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, S.H.MH , mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap mantan Pj Gubernur Sulsel terkait pendalaman dugaan korupsi pengadaan bibit nanas kdilakukan untuk memperjelas alur kebijakan dari level pengambil keputusan tertinggi di daerah.
“Penyidik mendalami kebijakan strategis, mulai dari perencanaan program, persetujuan anggaran, hingga mekanisme pelaksanaan dan distribusi bibit. Status yang bersangkutan saat ini masih sebagai saksi,” ujar Soetarmi.
Dalam proyek pengadaan bibit nanas lanjut Soetarmi penyidik menemukan indikasi awal adanya ketidaksesuaian antara perencanaan dan realisasi di lapangan. Dugaan tersebut mencakup potensi penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan yang tidak sepenuhnya berjalan sesuai ketentuan.
Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih dalam tahap pendalaman dan pembuktian melalui pemeriksaan saksi serta pengumpulan alat bukti tambahan,"Tambahnya.
Menurut Soetarmi dalam rangka menguatkan konstruksi perkara, penyidik sebelumnya telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan kebijakan pengadaan bibit nanas. Lokasi tersebut meliputi Kantor Dinas TPHBun Sulsel, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), hingga kantor rekanan pelaksana proyek di beberapa daerah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....