Konsultan Pajak Dukung Fatwa MUI Hapus Pajak Rumah
- 03 Des 2025 11:45 WIB
- Surabaya
KBRN, Surabaya: Konsultan pajak Yulianto Kiswocahyono menilai fatwa MUI soal penghapusan BPHTB (BBB) sebagai langkah yang sejalan dengan kebutuhan masyarakat saat ini. Ia menyebut beban pajak rumah pertama memang selama ini menjadi keluhan utama pembeli.
“Kalau orang baru pertama punya rumah lalu masih dikenai pajak, itu tidak adil. Fatwa MUI sangat tepat,” kata Yulianto kepada RRI, Rabu (3/12/2025).
Menurutnya, prinsip dasar dalam fatwa tersebut bahwa tanah adalah milik Tuhan dan bangunan hasil kemampuan individu sejalan dengan perspektif keadilan fiskal. Ia menegaskan tiga rumah pertama seharusnya masuk kategori kebutuhan, bukan investasi.
“Satu keluarga empat orang minimal butuh beberapa rumah. Untuk yang pertama, kedua, dan ketiga saya sepakat tidak perlu pajak apa pun,” jelasnya.
Yulianto menambahkan bahwa fatwa tersebut dapat menjadi pijakan moral bagi pemerintah untuk meninjau ulang pajak peralihan hak atas tanah dan bangunan. Ia menilai kebijakan fiskal harus membedakan mana kebutuhan dasar dan mana aktivitas spekulatif.
“Yang membeli untuk investasi jelas berbeda. Kalau sudah punya tiga rumah, yang keempat dan seterusnya wajar dikenai pajak penuh,” tegasnya.
Ia juga menyebut fatwa MUI dapat memberi dorongan positif bagi pasar properti yang sedang lesu. Menurutnya, pembebasan pajak bagi rumah pertama hingga ketiga akan memperkuat daya beli dan mengurangi beban keluarga muda.
“Fatwa ini membuka ruang diskusi yang sehat. Kalau masyarakat kecil dibebani, itu tidak sesuai keadilan. Tapi investor properti tetap harus bayar penuh,” ujarnya.
Yulianto menegaskan bahwa fatwa MUI seharusnya menjadi momentum untuk membedakan antara kebutuhan perumahan dan akumulasi keuntungan. “Fatwa ini bukan anti-investasi, tapi mengarahkan agar pajak dikenakan secara proporsional,” jelasnya.
Menurutnya tiga rumah pertama seharusnya tidak dikenakan pajak, karena konsep tersebur sejalan dengan dengan program pemerintah tentang keluarga berencana yang idealnya terdiri dari Ayah, Ibu, dan Dua Anak. “yang dikatakan tiga rumah terbebas itu adalah rumah pertama milik Ayah dan ibu, Rumah Kedua Milik Anak Pertama, Rumah Ketiga Milik Anak kedua”, kata Yulianto.
Ia berpendapat orang tua membeli rumah bukan untuk investasi melainkan murni untuk memenuhi kebutuhan keluarganya karena harga rumah yang terus meningkat. “Artinya disini bahwa orang tua menyediakan rumah bukan untuk investasi, dikarenakan harga rumah naik terus. Pada waktu orang tua ada uang, dia menyediakan untuk anak, dengan harapan kedepannya bahwa anak sudah memiliki rumah dari orang tua tanpa dibebani pajak”, tegasnya.
Ia berharap pemerintah mempertimbangkan rekomendasi tersebut secara serius. “Yang pas-pasan jangan dipaksa membayar, tapi yang punya banyak aset wajib ikut aturan. Itu baru adil,” tutup Yulianto. (Atit Sasono)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....