Pemakaman di Jakarta Gratis, Ketahui Syarat dan Ketentuannya

  • 03 Okt 2025 12:05 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Dalam momen berduka, biaya pemakaman seringkali menjadi beban berat bagi keluarga yang ditinggalkan. Namun di Jakarta, seluruh fasilitas pemakaman dapat diakses warga secara gratis.

Izin penggunaan tanah makam, fasilitas peralatan, hingga mobil jenazah, semuanya sudah disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Layanan yang diberikan tanpa biaya meliputi:

  1. Permohonan IPTM (Izin Penggunaan Tanah Makam) baru, perpanjangan, dan tumpang.
  2. Peralatan memandikan jenazah.
  3. Mobil jenazah.

Untuk pengurusan IPTM baru, warga perlu melampirkan:

  • Fotokopi KTP dan KK almarhum/almarhumah.
  • Fotokopi sertifikat medis penyebab kematian dari RS atau Puskesmas.
  • Fotokopi KTP dan KK ahli waris atau penanggung jawab jenazah.
  • Fotokopi keterangan atau akta kematian dari kelurahan.

Sementara itu, untuk pengurusan IPTM tumpang, warga wajib menambahkan lampiran IPTM asli yang akan ditumpang. Sedangkan, perpanjangan izin makam, membawa IPTM asli, fotokopi KTP ahli waris, dan surat pengantar dari TPU lokasi makam.

Selain perizinan, fasilitas pelayanan pemakaman yang disediakan meliputi kursi, tenda makam berukuran 3x3 meter, hingga pengeras suara. Kendaraan jenazah beserta kelengkapannya dan peralatan memandikan jenazah juga dapat digunakan tanpa pungutan biaya.

Untuk layanan mobil jenazah, masyarakat dapat menghubungi kontak resmi di nomor 021-548 4544 atau 021-548 0137. Apabila ditemukan adanya oknum melakukan pungutan liar, warga dihimbau segera melapor melalui layanan aduan di nomor 0858-9000-9132.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan warga Jakarta dapat lebih tenang. Sehingga warga dapat terbantu dalam mengurus pemakaman anggota keluarga tanpa terbebani masalah biaya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....