Protes Meluas, Mahasiswa Kembali Demo Tolak Kenaikan PBB-P2
- 14 Agt 2025 21:46 WIB
- Bone
KBRN, Bone: Sejumlah mahasiswa dan pemuda di Kabupaten Bone menggelar aksi unjuk rasa dengan mendatangi Kantor Bupati, Kamis (14/8/2025). Mereka menuntut pemerintah untuk menurunkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang dinilai semakin memberatkan masyarakat, khususnya di tengah tekanan ekonomi akibat kenaikan harga kebutuhan pokok.
Aksi yang digelar oleh aliansi pemuda dan mahasiswa, yang terdiri dari berbagai organisasi seperti A1, FPI, SATMA, HIMBOS, SARPAR, dan HMBU, dimulai dengan orasi di depan Kantor Bupati. Para demonstran membawa spanduk dan poster berisi berbagai tuntutan.
Ketua Umum Forum Pemuda Indonesia, Fahri Bibi Syahputra, menegaskan ada tiga tuntutan utama yang harus segera ditanggapi oleh pemerintah daerah. Tuntutan yang pertama menolak kenaikan PBB-P2.
"Kami menganggap kebijakan bupati Bone sangat tidak relevan dengan situasi dan kondisi masyarakat. Makanya kami meminta pemerintah daerah tranparansi terkait kajian sosial ekonomi masyarakat," ungkpanya.
Selain menuntut penurunan tarif PBB-P2, para demonstran juga mengkritik kebijakan Pemerintah Kabupaten Bone terkait dengan Penghasilan Asli Daerah (PAD). Mereka menganggap kenaikan PAD yang dilakukan secara tiba-tiba tanpa sosialisasi kepada masyarakat merupakan kebijakan yang tidak transparan.
Sebagai bentuk protes lebih lanjut, para peserta aksi juga melakukan pembakaran ban di depan Kantor Bupati Bone. Dalam orasi lain, mereka menyampaikan keprihatinan terkait kelanjutan proyek pembangunan Bola Soba dan semakin menjamurnya pasar modern yang dianggap merugikan pasar tradisional.
Berikut ini adalah beberapa poin tuntutan dari aksi unjuk rasa yang disampaikan oleh Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Kabupaten Bone:
1. Membatalkan kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Bone.
2. Melakukan kajian ulang yang komprehensif mengenai potensi PAD dari sektor lain.
3. Mengembalikan uang rakyat yang telah membayar PBB-P2 setelah kebijakan kenaikan diterapkan.
4. Melakukan evaluasi perizinan dan pembatasan pendirian pasar modern.
5. Menertibkan pasar modern yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2024 tentang Penataan dan Perlindungan Pasar Rakyat.
6. Menyelesaikan dan melanjutkan proyek pembangunan Bola Soba.
7. Menganggarkan kembali proyek pembangunan Bola Soba yang sempat terhenti.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....