Hindari Sanksi Administratif, Yusran Fahim Percepat Penetapan RPJMD
- 30 Jul 2025 21:55 WIB
- Baubau
KBRN, Baubau: Wali Kota Baubau, Yusran Fahim, menegaskan pentingnya percepatan penyusunan dan penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 agar tidak menimbulkan konsekuensi administratif. Hal itu disampaikannya saat membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RPJMD yang digelar di Aula Palagimata, Selasa (29/7/2025).
Dalam sambutannya, Yusran mengingatkan bahwa kepala daerah yang baru dilantik memiliki waktu maksimal enam bulan untuk menyelesaikan dokumen RPJMD dan menetapkannya dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda). Jika tenggat ini dilanggar, sanksi administratif akan diberlakukan.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 12 Tahun 2017, kepala daerah yang tidak menetapkan RPJMD tepat waktu akan dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkannya hak keuangan selama tiga bulan,” tegas Yusran Fahim.
Oleh karena itu, ia meminta seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan terkait untuk bekerja cepat, efisien, dan terkoordinasi dalam proses penyusunan RPJMD agar tidak melewati batas waktu yang ditentukan.
“Saya juga menekankan agar pemerintah Kota Baubau tetap berupaya menjaga birokrasi yang melayani dan mengayomi, merencanakan dan mengimplementasikan pembangunan yang mampu menjawab masalah-masalah yang dihadapi masyarakat dan menyelenggarakan pembangunan yang berbudaya,” terangnya.
Yusran juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas dan etos kerja dalam memberikan pelayanan kepada publik. Pemerintah, menurutnya, harus menjadi teladan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas diskriminasi.
“Kita perlu jaga kepercayaan masyarakat. Mereka sekarang sungguh-sungguh memperhatikan bagaimana kita bekerja dan melayani,” ujarnya.
Ia menutup sambutannya dengan mengapresiasi seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses awal penyusunan RPJMD, mulai dari orientasi, konsultasi publik, pembahasan bersama DPRD, fasilitasi tingkat provinsi, hingga pelaksanaan Musrenbang.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....