Wabup Sukiryanto Soroti Kendaraan Angkutan Over Kapasitas
- 28 Jul 2025 04:09 WIB
- Pontianak
KBRN, Kubu Raya: Wakil Bupati Kubu Raya, Sukiryanto, meminta perusahaan-perusahaan besar di wilayah Kubu Raya untuk mematuhi aturan terkait dimensi dan kapasitas muatan kendaraan angkutan. Ia juga menegaskan agar perusahaan konsisten melaksanakan program Corporate Social Responsibility (CSR) sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Di Kubu Raya ini banyak perusahaan besar, mungkin hampir ratusan. Sementara jalan yang dilalui bukan jalan provinsi atau nasional, melainkan jalan kabupaten yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah,” ungkap Sukiryanto usai menghadiri Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan Tingkat Kabupaten Kubu Raya di Aula Praja Utama Kantor Bupati Kubu Raya, Rabu (23/7/2025).
Sukiryanto menyoroti kendaraan angkutan barang yang melebihi kapasitas muatan karena dapat mempercepat kerusakan jalan. Ia mencontohkan truk-truk besar tujuan Ketapang yang disebutnya seperti gunung berjalan.
“Harus ada tindakan tegas. Dinas Perhubungan bisa mulai dengan membuat jembatan timbang. Banyak jalan kita dibiayai APBD, jadi perlu dijaga,” tegasnya.
Terkait perusahaan sawit, ia menyarankan agar pabrik ikut bertanggung jawab atas kerusakan jalan. Sukiryanto juga menyoroti pelaksanaan program CSR perusahaan yang dinilai belum tepat sasaran.
“CSR itu bukan sekadar sumbangan masjid, ada aturannya. Pemerintah daerah, khususnya bagian pendapatan, bisa melakukan kajian lebih lanjut,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pemeliharaan jalan harus dilakukan secara kolaboratif antar-dinas, dan perusahaan wajib menaati regulasi.
“Pak Bupati Sujiwo juga sudah menginstruksikan agar pabrik sawit mematuhi aturan. Kalau tidak, jalan bisa saja kami portal atau pagar,” tegas Sukiryanto.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kubu Raya, Sapriadi, menegaskan pengawasan kendaraan over dimension dan over loading (ODOL) akan terus digalakkan hingga ke tingkat kecamatan.
“Pemerintah desa juga diminta membuat peraturan desa tentang ODOL, termasuk pemberian sanksi bagi pelanggar batas tonase,” ujarnya.
Ia menambahkan, aturan ini berlaku untuk semua kendaraan, baik milik perusahaan maupun masyarakat umum.
“Kami mendukung program bupati membangun jalan yang berumur panjang. Jadi semua pihak harus patuh terhadap batas maksimal muatan,” kata Sapriadi.
Adapun lima ruas jalan yang rawan pelanggaran dimensi dan kapasitas yakni Jalan Rasau Jaya–Patok 50, Sungai Bulan, Punggur–Parit Sarim, Kumpai–Tebang Kacang, dan Kumpai–Kuala Mandor.
“Batas maksimal beban jalan kabupaten adalah delapan ton. Kami sedang mengkaji pembangunan portal di beberapa titik rawan, salah satunya di Punggur–Parit Sarim,” pungkasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....