Wagub Jatim: Aturan Sound Horeg Lindungi Masyarakat Rentan
- 25 Jul 2025 09:08 WIB
- Surabaya
KBRN, Surabaya: Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, menegaskan bahwa penyusunan aturan terkait penggunaan sound system hiburan organ tunggal atau sound horeg bertujuan untuk melindungi masyarakat, khususnya kelompok rentan. Hal ini disampaikannya, menanggapi adanya permintaan dari oknum kepala desa di Jatim yang meminta warga lansia dan sakit untuk mengungsi saat acara sound horeg digelar.
Menurut Emil, aturan yang sedang disiapkan Pemprov akan memberikan kejelasan dan kepastian bagi semua pihak, termasuk aparat di lapangan. “Itu mungkin salah satu sebab kenapa keputusan ini akan segera kita keluarkan, supaya tidak ada lagi hal-hal yang menimbulkan tanda tanya di masyarakat,” ujarnya di Surabaya, Jumat (25/7/2025).
Emil menambahkan, ia tidak ingin berkomentar mengenai tindakan satu atau dua kepala desa secara spesifik, karena Pemprov sedang menangani isu ini secara menyeluruh. “Kita sedang mengurus mungkin ribuan desa yang akan mengadakan kegiatan serupa. Maka aturannya harus menjawab semua keraguan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa inti dari pengaturan ini adalah perlindungan masyarakat. Bila kegiatan berpotensi mengganggu, maka warga yang rentan seperti lansia dan orang sakit harus menjadi prioritas perlindungan. Panduan teknis akan memuat aspek kebisingan, zona larangan, serta aturan teknis lainnya.
Aturan tersebut saat ini tengah difinalisasi oleh tim kecil yang terdiri dari unsur Pemprov, Polda Jatim, serta instansi terkait lainnya. Panduan resmi ditargetkan terbit dalam waktu dekat menjelang puncak perayaan kemerdekaan bulan Agustus.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....