Samaun Dahlan: Gunakan Hibah Sesuai Aturan

  • 13 Jun 2025 08:01 WIB
  •  Fak Fak

KBRN, Fakfak : Pemerintah Kabupaten Fakfak menegaskan pentingnya tanggung jawab dalam pengelolaan dana hibah yang disalurkan melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tahun 2025. Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Fakfak, Samaun Dahlan, saat memberikan sambutan dalam acara penandatanganan NPHD, Kamis, (12/6/2025).

Bupati menyampaikan hibah daerah merupakan bentuk nyata dukungan pemerintah terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Ia menekankan penerima hibah, baik rumah ibadah maupun organisasi berbadan hukum, harus menggunakan dana tersebut sesuai tujuan dan aturan yang berlaku.

“Kami berharap bantuan ini dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, penuh tanggung jawab, sesuai dengan maksud dan tujuannya,” ujar Samaun Dahlan.

Bupati juga mengingatkan agar administrasi penggunaan hibah disusun dengan tertib, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan disertai bukti pengeluaran yang sah.

Lebih lanjut, Bupati menjelaskan hibah yang disalurkan tahun ini telah melalui proses verifikasi dan survei yang ketat untuk memastikan kesesuaian dengan regulasi. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi penyimpangan dan setiap bantuan benar-benar tepat sasaran.

Pemerintah daerah, kata Bupati, menjadikan hibah sebagai instrumen untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan, khususnya dalam penguatan kehidupan beragama dan pengelolaan potensi sosial kemasyarakatan yang sinergis dengan program pemerintah.

“Partisipasi masyarakat harus terus tumbuh dan berkembang, dan hibah ini adalah salah satu stimulan yang kami harap mampu mempercepat terwujudnya kesejahteraan dalam arti luas, baik lahir maupun batin,” tutup Bupati.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....