Perdana! ATR/BPN Jateng Pionir Roya Layanan Lima Menit
- 02 Jun 2025 13:11 WIB
- Semarang
KBRN, Semarang: Kantor Wilayah (Kanwil) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jateng resmi meluncurkan program Roya Layanan Lima Menit (RaLaLi). Program ini akan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang mengurus roya di kantor pertanahan (kantah) se-provinsi Jateng.
Roya merupakan proses penghapusan hak tanggungan pada sertifikat tanah atau bangunan setelah utang KPR atau pinjaman lain dilunasi. Proses ini penting, karena dengan roya, sertifikat menjadi bebas dari hak tanggungan dan dapat digunakan untuk transaksi jual beli atau kegiatan lain tanpa hambatan.
Kepala Kanwil ATR/BPN Jateng, Lampri saat peluncuran RaLaLi di Kantah BPN Kota Semarang, Senin (2/6/2025) menjelaskan, program ini menjadi salah satu cara untuk memudahkan pelayanan BPN. Pelayanan tersebut dilakukan serentak oleh kantah kabupaten/ kota se -Jateng.
Adapun, peluncuran program itu dipusatkan di Kantah Kota Semarang diikuti secara daring dari Kantah daerah lainnya. Biasanya pengurusan Roya membutuhkan waktu 3 hari jam kerja, namun dengan program RaLaLi menjadi lima menit saja.
Syaratnya pun tidak sulit, hanya kelengkapan dokumen dan diurus sendiri sesuai nama kepemilikan sertifikat. Setelah itu, masyarakat tinggal mengurus di kantah terdekat dan hanya dikenakan biaya Rp 50 ribu.
“Biaya ini sesuai ketentuan karena masuk Penerimaan Negara Bukan Pajak(PNBP), jadi tidak ada tambahan lagi. Ini pasti akan memberikan kemudahan dan kecepatan dalam pelayanan di kantah se-Jateng, kami menjadi pionirnya,” ujar Lampri.
Kepala Kantah Pertanahan Kota Semarang, Rudi Prihantoro menambahkan, pelaksanaan RaLaLi menjadi bagian dari instruksi Kepala Kanwil ATR/BPN Jateng untuk memudahkan layanan. Ia berharap, layanan mudah dan cepat ini mendapat hati di masyarakat yang melakukan pengurusan di Kantah Kota Semarang.
"Ini peningkatan pelayanan. Harapan kami bisa meningkatkan kepercayaan publik pada pelayanan dokumen pertanahan," ujar Rudi.
Sementara itu, salah satu warga, Susanto merasa senang atas pelayanan cepat dari Kantah BPN Kota Semarang. Dirinya baru pertama kali mengurus roya, usai sertifikat rumahnya digunakan untuk agunan di bank.
“Ini baru pertama saya urus roya, ternyata cepat dan murah, tadi bayar Rp 50 ribu saja. Ini sangat bagus semoga dapat membantu masyarakat lainnya,” ujar Susanto sambil menunjukkan SHM elektronik tanahnya yang baru.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....