Bahasan: Hewan Kurban Harus Sehat dan Memenuhi Syarat
- 25 Mei 2025 09:45 WIB
- Pontianak
KBRN, Pontianak: Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menegaskan, Pemerintah Kota Pontianak juga akan melakukan pengawasan secara ketat dalam pelaksanaan hewan kurban pada tahun 2025 ini. Menurut Bahasan, pengawasan yang dilakukan mulai dari pelaksana hingga kondisi hewan kurban yang sehat dan memenuhi syarat.
"Pengawasan sama seperti tahun lalu, memperhatikan hewan kurban yang akan jadikan kurban itu sehat, memenuhi persyaratan dalam Islam," ujarnya, Sabtu (24/5/2025).
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk hewan kurban, diantaranya pertama, hewan kurban harus dari hewan ternak. Dalam hal ini, ada beberapa jenis hewan ternak yang diperbolehkan untuk menjadi kurban, yaitu unta, sapi, kambing, atau domba. Hal ini berdasarkan firman Allah swt dalam Al-Qur'an Surat Al-Hajj ayat 34.
Kedua, usianya sudah mencapai umur minimal yang ditentukan syariat.
1. Domba (dha’n) harus mencapai minimal usia satu tahun lebih, atau sudah berganti giginya (al-jadza’).
2. Kambing kacang (ma’z) harus mencapai usia minimal dua tahun lebih.
3. Sapi dan kerbau harus mencapai usia minimal dua tahun lebih.
4. Unta harus mencapai usia lima tahun atau lebih.
Ketiga, kondisi fisik hewan kurban harus dalam kondisi sehat dan tidak cacat.
Empat, hewan kurban harus merupakan milik orang yang berkurban atau dengan izin pemiliknya. Tidak diperbolehkan hewan tersebut hasil dari curian atau rampasan.
Lima, adapun waktu penyembelihan hewan kurban harus dilakukan pada waktu yang telah ditentukan dalam syariat Islam yakni setelah salat Iduladha sampai dengan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....