Upaya Dinas Perhubungan Kota Tangani Juru Parkir Liar
- 17 Mei 2025 13:11 WIB
- Jayapura
KBRN, Jayapura: Kewenangan pemungutan retribusi parkir di Kota Jayapura, kini beralih dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) ke Dinas Perhubungan. Lantas, bagaimana upaya yang dilakukan, terkait banyaknya parkir liar di Kota Jayapura setelah pelimpahan kewenangan tersebut?
Kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura, Justin Sitorus, menyampaikan upaya pendekatan secara persuasif terus dilakukan. Sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diberikan tanggung jawab, pihaknya juga mengupayakan pembinaan kepada para juru parkir liar.
"Tidak segampang itu, perlu proses, kami merangkul mereka, memanusiakan mereka, karena yang dilakukan mungkin hanya untuk sesuap nasi. Kami briefing juru-juru parkir liar, mulai dari Distrik Jayapura Utara, Jayapura Selatan, Abepura, dan seterusnya," katanya, Jumat (16/5/2025).
Dirinya mengungkapkan, upaya dilakukan untuk meminimalisir juru parkir liar, sembari menyampaikan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. "Ketika tidak menggunakan atribut, karcis, dalam keadaan mabuk, kami bina dan rekrut agar jadi juru parkir legal," ujarnya.
Dinas Perhubungan Kota Jayapura, diketahui mulai mengelola retribusi parkir di tepi jalan umum, per tanggal 2 Januari 2025. Ini berdasarkan Peraturan Walikota (Perwali) Kota Jayapura Nomor 69 Tahun 2024, tentang kewenangan OPD melakukan pemungutan retribusi daerah.
Adapun besaran tarif parkir kendaraan bermotor di Kota Jayapura, kendaraan roda dua dikenakan Rp2.000, roda empat nilainya Rp4.000. Sementara kendaraan roda enam, yang masuk dalam kategori ini adalah bus dan truk, tarifnya Rp6.000.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....