Bayarlah Upah Pekerjamu Sebelum Kering Keringatnya

  • 25 Apr 2025 06:19 WIB
  •  Surabaya

KBRN, Surabaya: Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah hadits: "Berikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya." (HR. Ibnu Majah). Rossa Handika, Penyuluh Agama Islam Kec. Bulak, Surabaya dalam program Cahaya Pagi, Pro 4 RRI, mengatakan, maksud dari hadits tersebut adalah menekankan pentingnya membayar upah pekerja tepat waktu sebagai bentuk keadilan dan kepatutan.

Tidak hanya itu, membayar upah pekerja tepat waktu merupakan bentuk pentingnya memenuhi janji dan kewajiban. Sebagaimana disampaikan dalam hadits shahih riwayat Imam Bukhari disebutkan:

"Sesungguhnya Allah SWT berfirman, “Aku akan menjadi musuh bagi tiga golongan pada hari kiamat, yaitu orang yang berjanji atas nama-Ku lalu ia tidak menepatinya, orang yang menjual orang merdeka lalu ia memakan harganya, dan orang yang mempekerjakan pekerja lalu pekerja itu telah menyelesaikan pekerjaannya, namun ia tidak memberikan upahnya." (HR. Bukhari)

Hadits ini menekankan pentingnya memenuhi janji dan kewajiban, termasuk membayar upah pekerja tepat waktu bukan hanya kewajiban tetapi juga merupakan bentuk penghargaan terhadap pekerja. Pekerja yang telah bekerja keras dan melaksanakan kewajibannya sebagai seorang pekerja, layak mendapatkan upah yang adil dan tepat waktu.

"Keterlambatan membayar upah bisa berdampak negatif tidak hanya ke pekerja tapi juga keluarganya. Pekerja bisa mengalami kesulitan ekonomi, stres, dan kehilangan motivasi. Oleh sebab itu, pastikan upah pekerja dibayar tepat waktu, jadikan hadits Rasulullah SAW sebagai pedoman dalam memperlakukan pekerja,” jelas Rossa Handika

Dalam sebuah ayat, Allah SWT berfirman, "Dan berbuatlah adil, karena Allah mencintai orang-orang yang berbuat adil" (QS. Al-Hujurat: 9)

Membayar upah pekerja tepat waktu juga sebagai wujud keadilan dan kepatutan. Mari kita renungkan hadits dan ayat Al-Qur'an ini, dan mari kita berusaha untuk menjadi pemberi kerja yang adil dan bijaksana. Mari kita bayar upah pekerja tepat waktu, sebagai bentuk keadilan dan kepatutan.

Membayar upah pekerja tepat waktu bukan hanya kewajiban pemberi kerja tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab sosial. Dengan membayar upah pekerja tepat waktu, kita dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi kemiskinan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....