Ini Tiga Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Mbak Ita

  • 21 Apr 2025 21:52 WIB
  •  Semarang

KBRN, Semarang: Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryati Rahayu atau Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri dihadirkan dalam sidang perdana kasus korupsi Pemerintah Kota Semarang, Senin(21/4/2025). Dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang itu, tiga dakwaan dibacakan kepada keduanya sebagai tersangka.

Jaksa Penuntut Umum dari KPK RI, Wawan Yunarwanto menyebut, Mbak Ita bersama suaminya, Alwin Basri menjadi tersangka atas tiga dugaan kasus korupsi. Dakwaan pertama yakni soal pengadaan barang dan jasa proyek tahun 2023 di Dinas Pendidikan.

“Kemudian, Pemotongan TPP Pegawai Bappenda, dan Proyek Penunjukan Langsung(PL) di kantor Kelurahan dan Kecamatan. Total ada Rp 9 miliar dari uang suap dan gratifikasi,” ujar Wawan Yunarwanto.

Dakwaan pertama terkait pengadaan barang di Dinas Pendidikan, Mbak Ita diduga menerima suap senilai Rp 3,7 miliar. Kemudian, dalam pemotongan TPP Pegawai Bapenda Kota Semarang dengan sebutan Iuran Kebersamaan, Ita dan suami disebut menerima masing-masing Rp 300 juta setiap tiga bulan (triwulan).

Kemudian, yang ketiga tentang pengaturan proyek Penunjukan Langsung(PL) di kantor kecamatan dan kelurahan se-Kota Semarang. Anggarannya mencapai Rp 15 miliar.

“Bahwa yang dilakukan Hevearita G Rahayu sebagai Wali Kota Semarang saat itu telah melanggar UU Penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang bersih dan transparan. Kedua terdakwa dijerat pasal tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ,” kata Wawan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....