DPRD Surabaya Desak Transparansi Kematian Anak di RS Brawijaya

  • 20 Mar 2025 09:39 WIB
  •  Surabaya

KBRN, Surabaya: Komisi D DPRD Surabaya menanggapi pengaduan Deni Irawati terkait meninggalnya putra pada 29 November 2024 di RS Tk III Brawijaya. Deni mengklaim penanganan rumah sakit tersebut tidak sesuai prosedur dan menyebabkan kematian anaknya.

Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Akmarawita Kadir, menjelaskan Deni yang didampingi kuasa hukum, M. Sholeh, merasa belum mendapat penjelasan yang memadai. Ibu korban menilai kelalaian dalam penanganan menjadi penyebab kematian anak berusia 4 bulan tersebut.

"Bu Deni ini merasa saat anaknya berobat ke IGD RS Tk III Brawijaya Surabaya, kemudian beberapa jam anaknya meninggal. Anaknya usia 4 bulan. Ibunya merasa kalau yang menyebabkan meninggalnya penanganan yang tidak tepat," ujar Akmarawita usai hearing Rabu (19/3/2025).

Dari hasil audit yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Surabaya, ditemukan bahwa penanganan medis di rumah sakit sudah sesuai dengan SOP yang berlaku. "Dinas Kesehatan sudah melakukan audit internal dan eksternal. Hasilnya, penanganan pasien sudah sesuai prosedur," lanjutnya.

Kepala Dinas Kesehatan Surabaya, Nanik Sukristina, menegaskan bahwa meskipun sudah ada pemeriksaan selama proses kehamilan dan persalinan, pemindahan pemeriksaan menyulitkan pemantauan riwayat kesehatan anak tersebut. "Langkah yang kami ambil sudah sesuai prosedur. Setelah audit internal RS kita juga audit dengan mengundang ahli dari IDAI pada Januari lalu dan kita nyatakan sudah sesuai prosedur. Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya," jelas Nanik.

Di sisi lain, kuasa hukum M.Sholeh memaparkan jika Deni dan suami merasa belum mendapat jawaban memuaskan dan meminta ada tindakan autopsi. Langkah itu dilakukan untuk memberi kelegaan Deni dan keluarga. Pihak keluarga menegaskan akan menerima apapun hasil dari proses autopsi tersebut.

"Ibu Deni ini masih tidak percaya gara-gara cairan yang disuntikan itu membuat anaknya meninggal. Padahal baru satu jam ada di RS. Bu Deni dan suami masih kekeh dilakukan autopsi. Apapun hasil otosi tidak ada kesalahan dokter atau RS beliau akan menerima, tapi jika hasil autopsi justru membuktikan ada kesalahan dokter maka proses hukum tidak boleh berhenti," tegas Sholeh.

Deni dan suami menceritakan bahwa sebelum dibawa ke rumah sakit, anak mereka sempat diberi obat dari Puskesmas Menur. Namun, kondisi anaknya justru semakin buruk dan dibawa ke IGD RS Tk III Brawijaya pada 29 November sore. Di rumah sakit, anak tersebut diberikan perawatan medis seperti pemasangan infus dan oksigen, namun tak lama kemudian dinyatakan meninggal dunia.

Pihak keluarga merasa tidak diberi penjelasan rinci mengenai tindakan medis yang dilakukan sebelum anaknya meninggal. Meskipun begitu, mereka berharap proses autopsi bisa memberikan kejelasan lebih lanjut tentang penyebab kematian.


Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....