Begini Tahapan Penanganan Kericuhan oleh Brimob

  • 14 Mar 2025 10:49 WIB
  •  Pontianak

KBRN, Pontianak: Satuan Brigade Mobil (Satbrimob) Polda Kalimantan Barat (Kalbar) memiliki peran penting dalam menangani huru-hara dan aksi unjuk rasa yang berpotensi mengganggu keamanan. Dalam program Derap TNI/Polri di RRI Pontianak, Jumat (14/3/2025), Kompol Jon Robi Sugianto, S.A.P, selaku Danyon A Pelopor Satbrimob Polda Kalbar, menjelaskan tahapan penanganan huru-hara berdasarkan tingkat eskalasi situasi.

Menurutnya, terdapat tiga zona dalam penanganan unjuk rasa atau huru-hara, yaitu hijau, kuning, dan merah. "Situasi hijau terjadi ketika aksi masih berlangsung damai, hanya terjadi dialog antara pengunjuk rasa dan petugas," katanya.

Namun, jika massa mulai tidak puas dan terjadi umpatan, gangguan lalu lintas, atau tanda-tanda anarkis, situasi meningkat ke zona kuning. Pada tahap ini, penanganan masih dilakukan oleh satuan kepolisian wilayah, seperti Polsek, Polres, atau Samapta Polda.

Apabila aksi semakin tidak terkendali, seperti terjadi perusakan fasilitas, kericuhan, atau pelemparan benda keras yang bisa melukai orang lain, maka situasi masuk ke zona merah.

"Pada tahap ini, Brimob turun tangan menggantikan satuan Samapta Polda untuk mengendalikan situasi," kata Kompol Jon Robi.

Brimob Polda Kalbar memastikan kesiapan dalam menghadapi berbagai tingkat eskalasi gangguan Kamtibmas. Dengan prosedur yang jelas dan terukur, pihaknya berkomitmen menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah Kalbar.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....