Tim Buser 77 Polresta Kendari Tangkap Pelaku Pencabulan Anak
- 16 Jan 2023 09:50 WIB
- Kendari
KBRN,Kendari: Tim Buser 77 bersama Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari menangkap pelaku pencabulan anak dibawah umur, berinisial MS (40) yang merupakan warga Kelurahan Anawai Kecamatan Wua-wua.
Kapolresta Kendari Kombespol Eka Faturrahman melalui Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, pelaku ditangkap Tim Buser 77 Polresta Kendari di sekitar pertokoan di Jalan Jenderal A.H Nasution Kelurahan Kambu Kecamatan Kambusetelah dilaporkan keluarga korban.
“Terduga kami tangkap pada 13 Januari 2023 sekitar pertokoan,” kata Fitrayadi, Senin (16/1/2023).
Fitrayadi menjelaskan, kejadian pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial KM (5) tersebut bermula pada bulan Desember 2022.
“Terlapor yang berprofesi sebagai Sopir Taxi mengajak korban membeli ice cream di swalayan menggunakan mobil,” kata Fitrayadi.
Fitrayadi menjelaskan, di tengah perjalanan terlapor memasukkan tangannya di dalam celana korban dan memegang kemaluan korban dan menggesekkan tangannya di kemaluan korban.
“Tersangka ditangkap berdasarkan bukti yang cukup kuat diduga telah melakukan kejahatan perlindungan anak dibawah umur,” ungkap Fitrayadi.
Kasus tersebut telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Sementara pelaku akan dikenakan Pasal 82 UU 17/2016. UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU No.1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....