Ustaz Alexander: Kewajiban Nazar Orang Tua Bisa Diganti

  • 12 Jan 2025 13:33 WIB
  •  Baubau

KBRN, Baubau: Dalam program Mutiara Pagi RRI Baubau yang disiarkan Kamis pagi (9/1/2025) salah seorang pendengar mengajukan pertanyaan yang menarik terkait nazar orang tua yang telah meninggal dunia.

Pertanyaan tersebut berkaitan dengan kewajiban ahli waris dalam menunaikan nazar orang tua, terutama jika mereka merasa kesulitan atau tidak mampu untuk melaksanakannya.

Melalui pesan WhatsApp, pendengar yang identitasnya tidak disebutkan menulis, “Assalamu'alaikum ust, izin bertanya, almarhum orang tua saya pernah bernazar sesuatu, namun kami anak-anaknya tidak ada yang tahu sebelumnya. Suatu hari, temannya almarhum memberi tahu kami tentang nazar tersebut. Tapi ust, bagaimana jika kami merasa berat untuk memenuhi nazar orang tua, apa yang harus kami lakukan?”

Menanggapi pertanyaan tersebut, Ustaz Alexander Zulkarnain sebagai pengisi acara Mutiara Pagi RRI Baubau, memberikan penjelasan yang jelas dan menenangkan.

Ia mengatakan, dalam ajaran Islam, ada cara untuk mengatasi kondisi tersebut jika ahli waris merasa tidak mampu untuk melaksanakan nazar yang telah dibuat oleh orang tua yang telah meninggal.

Menurut Ustaz Alexander, salah satu solusi yang dapat dilakukan adalah dengan membayar kafarat atau menjalankan puasa sebagai bentuk pengganti nazar tersebut.

“Jika kita memiliki orang tua yang sudah meninggal dan mereka memiliki nazar, namun kita tidak mampu untuk melaksanakannya, maka kita boleh menggantikan kafarat nazar tersebut. Salah satunya adalah dengan berpuasa untuk orang tua kita,”ujar Ustaz Alexander.

Lebih lanjut, Ustaz Alexander juga menjelaskan bahwa jika seseorang ingin berusaha untuk memenuhi nazar tersebut meskipun memerlukan waktu lama, hal itu diperbolehkan. Namun, jika rasa berat atau ketidakmampuan benar-benar menghalangi, maka sebagai alternatif, ahli waris dapat membatalkan nazar tersebut dengan berpuasa selama tiga hari sebagai kafarat.

“Jika memang benar-benar tidak mampu, maka bisa membatalkan nazar tersebut dengan berpuasa selama tiga hari. Ini adalah solusi dalam ajaran Islam untuk menggantikan kewajiban tersebut,” tambahnya.

Ustaz Alexander juga menekankan sebagai anak, meskipun orang tua telah meninggal, pahala bagi orang tua masih bisa dikirimkan oleh anak-anak mereka melalui berbagai amal, termasuk menunaikan nazar yang pernah dibuat oleh orang tua mereka kepada Allah.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....