Hukum Menuntut Ilmu Agama Melalui Media Sosial

  • 19 Des 2024 00:07 WIB
  •  Baubau

KBRN, Baubau: Dalam islam, menuntut ilmu agama adalah sebuah kewajiban. Menuntut ilmu bisa dilakukan melalui kajian atau mejelis dengan mendatangkan seorang guru atau ulama.

Hanya saja, terkadang keterbatasan waktu luang dan kesempatan membuat sebagian umat islam memilih cara belajar agama yang lebih sederhana yakni dengan memanfaatkan internet.

Saat ini telah banyak artikel, audio maupun video yang dapat dengan mudah diunduh atau diperoleh siapa saja dengan menggunakan berbagai aplikasi. Melihat fenomena ini, seperti apakah pandangan islam terhadap hukum menuntut ilmu dari internet.

Ust Alexander dalam acara Mutiara Pagi edisi Kamis (5/12/2024) mengatakan, seorang yang ingin belajar agama melalui media sosial (medsos) boleh saja dilakukan. Karena sebagai seorang muslim kita juga harus mengikuti perkembangan zaman.

“Jadi ini pernah ditanyakan oleh guru kita al Habib Hasan bin Ismail, murid dari sayyidi Habib Umar bin Hafiz, beliau pernah menjelaskan bahwa siapa yang mengambil ilmu dari misalnya youtube atau reel Ig atau video yang sepotong-sepotong, itu boleh, karena ini merupakan perkembangan zaman bahkan kiita manfaatkan untuk menyebarkan ilmu seluas mungkin,"ungkap Ust Alexander.

Meskipun baik menuntut ilmu lewat medsos menurut Alexander, namun hal ini memiliki kekurangan sebab penjelasan yang dipahami tidak lengkap karena biasanya seorang memposting video atau kalimat yang terbatas.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....