DPR dan Pemerintah Sepakat Tambah Anggaran Penyebrangan Perintis

  • 20 Jul 2026 15:44 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat bersama pemerintah membahas anggaran penyeberangan perintis.
  • Pemerintah menyetujui tambahan anggaran Rp139 miliar untuk ASDP dan sekitar Rp70 miliar bagi PELNI.
  • Pemerintah juga menyepakati penyempurnaan mekanisme pendanaan agar layanan transportasi masyarakat tetap berjalan optimal.

RRI.CO.ID, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memimpin rapat bersama pemerintah membahas kebutuhan anggaran layanan penyeberangan perintis. Rapat tersebut digelar untuk mencari solusi atas keberlangsungan layanan transportasi bagi masyarakat di wilayah perintis.

Rapat berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 20 Juli 2026. Pertemuan dihadiri pimpinan DPR RI Ketua Komisi V DPR RI, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, serta COO Danantara.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengatakan, pemerintah bersama DPR telah menyepakati tambahan anggaran layanan penyeberangan perintis. Hal ini untuk mendukung operasional PT ASDP Indonesia Ferry dan PT PELNI, sekaligus menjadi prioritas karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat.

"Alhamdulillah rapat tidak berjalan terlalu lama karena sudah bisa disepakati dan angka-angka yang dibutuhkan oleh Menkeu langsung diberi kesanggupan. Karena yang pertama bukan masalah angkanya, tetapi adalah ini bentuk prioritas dan atensi utama," ujarnya usai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 20 Juli 2026.

Pemerintah menyetujui tambahan anggaran sekitar Rp139 miliar untuk ASDP dan sekitar Rp70 miliar bagi PELNI. Pemerintah juga menyepakati secara prinsip usulan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) Kementerian Perhubungan sebesar sekitar Rp2,3 triliun hingga Rp2,4 triliun.

Prasetyo menambahkan pemerintah juga akan menyempurnakan mekanisme pendanaan agar proses administrasi tidak menghambat pelayanan kepada masyarakat. "Tetapi mohon ditunggu karena mekanisme apa pun tentunya harus memenuhi semua persyaratan tata kelola administratif," katanya.

Pemerintah memastikan layanan penyeberangan perintis, termasuk di Nusa Tenggara Timur (NTT), telah kembali beroperasi. Keputusan tersebut diharapkan menjaga konektivitas masyarakat, khususnya di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....